News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

RUU KKS dan Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi di Ruang Digital

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

USMAN HAMID - Aksi simbolik menolak RUU KKS di depan Gedung DPR. Publik menuntut transparansi dan perlindungan kebebasan berekspresi.

Usman Hamid

Aktivis HAM dan Advokat

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia

Tempat/Tanggal Lahir

Jakarta/6 Mei 1976

Riwayat Pendidikan

Universitas Trisakti

Universitas Nasional Australia 

TRIBUNNEWS.COM - Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) adalah Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR untuk mengatur tata kelola serta perlindungan ruang digital di Indonesia.

RUU KKS adalah rancangan regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan dan kedaulatan ruang digital Indonesia.

Pemerintah menyatakan bahwa RUU ini dirancang untuk memperkuat sistem pertahanan siber nasional dan melindungi masyarakat dari ancaman digital seperti peretasan, penyebaran hoaks, dan kejahatan siber

Amnesty International Indonesia dan sejumlah aktivis HAM menilai RUU KKS berpotensi membatasi kebebasan berekspresi di ruang digital dan memperkuat kontrol negara terhadap warganet

Peringatan keras terhadap pemerintah dan DPR terkait pembahasan RUU KKS yang kini tengah digodok di Senayan.

RUU KKS justru berpotensi mengerus kebebasan berekspresi dan memperkuat kontrol negara terhadap ruang digital. 

Salah satu pasal yang paling kontroversial adalah ketentuan yang memberi kewenangan penyidikan tindak pidana siber kepada TNI, padahal konstitusi menegaskan bahwa tugas utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, bukan melakukan penegakan hukum.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini