News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Menjaga Kedaulatan Data Pemilih

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BENNY SABDO - Menjaga kedaulatan data pemilih demi pemilu yang adil dan bebas manipulasi.

Data pribadi pemilih, yang seharusnya bersifat rahasia, rentan terhadap eksploitasi oleh berbagai pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, peserta pemilu, hingga pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab. 

Isu perlindungan data pribadi dalam pemilu bukanlah sekadar masalah teknis, melainkan menyangkut hak konstitusional dan kedaulatan data warga negara.  

Tiga Titik Rawan

Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data dalam pemilu dapat diidentifikasi pada tiga fase utama: Pertama, KPU sebagai pengendali data utama menghadapi tantangan besar dalam mengamankan sistem data DPT. 

Meskipun NIK dan data kependudukan lainnya telah divalidasi dengan data Dukcapil, kerentanan sistem siber KPU, seperti insiden peretasan yang pernah terjadi dapat mengakibatkan jutaan data pemilih jatuh ke tangan peretas, yang kemudian dapat digunakan untuk tujuan kriminal atau politik terlarang.

Kedua, berdasarkan aturan, peserta pemilu memiliki akses terbatas terhadap data pemilih untuk keperluan kampanye. Namun, celah muncul ketika data ini digunakan di luar batas legalitas. 

Praktik pembelian data ilegal yang terafiliasi dengan tim kampanye marak terjadi.

Data tersebut kemudian digunakan untuk micro-targeting, penyampaian pesan kampanye yang sangat spesifik berdasarkan profil demografi, psikografi, atau bahkan histori pemilih, yang berpotensi memanipulasi preferensi pemilih.

Ketiga, fenomena buzzer seringkali melibatkan penggunaan data pribadi yang ilegal.

Data yang diperoleh secara tidak sah digunakan untuk mempersonalisasi serangan atau penyebaran hoaks, menjadikan kampanye hitam lebih efektif dan sulit dilacak. 

Pelaku dapat menargetkan kelompok pemilih tertentu dengan isu yang sangat spesifik yang dapat memicu perpecahan, memanfaatkan kelemahan data individu yang mereka miliki.

Kedaulatan Data Pemilih

Dalam UU PDP memberikan mandat yang jelas mengenai persetujuan, tujuan pemrosesan dan kewajiban pengamanan data. 

Namun, penerapannya dalam pemilu masih menyisakan beberapa pertanyaan kritis. Meskipun KPU adalah pengendali data pribadi, perlu ada regulasi turunan yang lebih spesifik yang mengatur standar keamanan minimum dan mekanisme audit data yang ketat dalam konteks tahapan pemilu. 

UU PDP mewajibkan penanganan data sensitif dengan prosedur khusus dan data DPT harus dikategorikan sebagai data sensitif mengingat dampak politisnya.

Selanjutnya, peserta pemilu perlu diatur secara tegas sebagai pihak yang memproses data pribadi, ketika menggunakan data pemilih. 

UU Pemilu perlu disinkronkan dengan UU PDP untuk memastikan, ada batasan waktu yang ketat kapan data kampanye harus dimusnahkan. Ada mekanisme sanksi pidana dan denda bagi peserta pemilu yang menyalahgunakan data pemilih. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini