Dengan memaknai kode etik sebagai etika tanggung jawab yang hidup dalam kesadaran advokat, maka penegakan kode etik tidak lagi menjadi sekadar upaya represif, tetapi menjadi bagian dari komitmen kemanusiaan yang melekat pada profesi advokat itu sendiri.
Jika thomas hobbes menyatakan bahwa manusia mempunyai kecenderungan untuk memangsa manusia lainnya “homo homini lupus” maka advokat adalah sebaliknya. Advokat harus lebih mengamini apa yang dikatakan oleh John Locke – Manusia bahwa sejatinya keadaan alamiah manusia bukanlah perang, tetapi kedamaian dan kerja sama. Manusia dibimbing oleh “law of reason” yang membuatnya menghargai hak hidup, kebebasan, dan milik orang lain.
Referensi
Media, K. C. (2025, Februari 13). Berita Acara Sumpah Advokat Firdaus Oiwobo
Dibekukan Buntut Naik ke Meja Ruang Sidang. KOMPAS.com.
https://nasional.kompas.com/read/2025/02/13/08573821/berita-acara-sump
ah-advokat-firdaus-oiwobo-dibekukan-buntut-naik-ke-meja
Radbruch, G. (2006). Statutory lawlessness and supra-statutory law (1946). Oxford
Journal of Legal Studies, 26(1), 1–11. https://doi.org/10.1093/ojls/gqi041
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Baca tanpa iklan