Seorang peneliti Etna Caroline Patiasina dalam wawancara dengan Podcast Madilog, mengungkap bahwa di Morowali, di kawasan industri seluas 4000 Ha terdapat sebuah bandara yang tidak ada otoritas negara. Artinya orang dan/atau barang yang keluar dan masuk, dilakukan tanpa otoritas negara mengawasi.
Di dungkapkan juga bahwa, di Bandara PT. IMIP, tidak ada aparatur Bea Cukai, Imigrasi, Airnav (Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Udara Indonesia/LPPNPI), bahkan mereka tidak bisa mengakses ke dalam Bandara PT. IMIP.
Apa yang terjadi dengan Morowali sejak tahun 2018 s/d. sekarang, membuktikan bahwa seluruh kekuatan organ negara (POLRI, DPR, Pemda) lumpuh layu tak berdaya di hadapan praktek bernegara dengan model membangun "negara dalam negara".
Pertanyaannya kepada siapa loyalitas dan kesetiaan PT. IMIP dkk. selama ini, apakah kepada orang tertentu dalam jabatan tertinggi di pemerintahan era Jokowi ataukah loyalitas dan kesetiaan PT. IMIP dkk. selama ini pada kekuatan asing yang berkolaborasi dalam semangat konspiratif dengan oknum pejabat tertinggi di negeri ini?.
Secara hukum, apa yang terjadi di Morowali, sebagaimana diungkap oleh Menteri Pertahanan Safrie Sjamsoeddin jelas merupakan sebuah kejahatan terhadap "kedaulatan negara" karena berpotensi memecah-belah NKRI, merusak sistim hukum dan ekonomi sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintahan yang terjadi selama Presiden RI ke 7 Jokowi berkuasa dan Pimpinan Penegak Hukum (Jaksa Agung dan Kapolri).
Jokowi Bertanggungjawab
Penerapan kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan menurut ketentuan pasal 4 UUD 1945, ibarat menyerahkan sebuah buku cek kosong untuk diisi sendirI kapan saja jika Presiden menghendaki. Ini karena minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur pembatasan terhadap kekuasaan Presiden selaku Kepala Pemerintahan dalam tata kelola pemerintahan.
Selama 10 tahun ini, terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Presiden Jokowi, lewat berbagai Peraturan Presiden (PERPRES), atas alasan Presiden selaku Kepala Pemerintahan, sehingga tanpa memperhatikan hirarki dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi langsung mengeluarkan PERPRES, sebagai sarana dalam apa yang disebut "autokrasi legalisme" (membuat hukum untuk membungkus kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama dalam sebuah rezim).
Oleh karena itu Presiden Prabowo Subianto tidak boleh hanya menertibkan Hutan dan Tambang yang dikelola secara ilegal dengan merampas kekuasaan negara menurut pasal 33 UUD 45, lewat latihan gabungan Komando TNI 2025, akan tetapi diperlukan sebuah tindakan kepolisian berupa memanggil mantan Presiden Jokowi, Kapolri Listyo Sigit dkk. untuk sebuah penyelidikan guna mengungkan kejahatan dan poltik yang terjadi di Morowali sejak tahun 2018 s/d sekarang, sebagai sebuah pertanggungjawaban pidana.
Baca tanpa iklan