Luqman Jalu
Co Founder LSDI
Lingkar Study Data dan Informasi
LSDI berfokus pada isu-isu sosial, lingkungan, dan politik di Indonesia
Hak Alam yang Dihinakan
Para pemikir lingkungan dari Barat—dari Christopher D. Stone dengan gagasan Should Trees Have Standing?, hingga jaringan aktivis Earth Jurisprudence yang mendorong pengakuan Rights of Nature di Ekuador dan Selandia Baru—berulang kali menegaskan prinsip sederhana: Alam bukan properti, melainkan subjek dengan hak inheren untuk eksis, memulihkan diri, dan hidup sebagaimana mestinya.
Konsep ini lahir dari krisis: deforestasi, ekstraksi brutal, dan politik ekonomi yang memaksa ekosistem bekerja lebih keras daripada kapasitasnya. Mereka mengusulkan hukum yang menempatkan sungai, hutan, laut, dan tanah sebagai entitas dengan legal standing, karena hanya itu cara rasional untuk menghentikan negara dan korporasi dari memperlakukan alam seperti mesin ATM tanpa batas.
Ironisnya, jauh sebelum wacana itu meledak di ruang akademik dunia barat, seluruh suku besar di Nusantara sudah menerapkannya dalam laku hidup, bukan sekadar teori.
Baduy Dalam dengan pikukuh karuhun-nya yang melarang keras merusak hutan;
Dayak Iban dengan aturan Tana’ Ulen—zona hutan larangan yang dijaga sebagai “organ hidup” komunitas;
Ammatoa Kajang dengan Pasang ri Kajang yang menegaskan “merusak hutan sama dengan merusak diri sendiri”;
Suku Kasepuhan dengan leuweung kolot sebagai wilayah sakral yang tak boleh disentuh;
Suku Marind di Papua yang menyebut hutan sebagai bagian dari tubuh leluhur mereka.
Semua ini bukan romantisasi budaya. Ini sistem hukum ekologis yang teruji ribuan tahun, dan semuanya berangkat dari premis yang sama dengan Rights of Nature: Alam punya hak, manusia punya batas. Ketika batas itu dilanggar, konsekuensinya bukan metafor. Ia konkret, terukur, dan menyakitkan.
Baca juga: Menko Polkam Bakal Berkantor 5 Hari di Aceh untuk Koordinasikan Penanganan Bencana
Seperti banjir bandang yang menghancurkan tiga provinsi di Sumatera, dengan kerugian tercatat mencapai Rp 9,8 triliun. Nilainya setara dua kali lipat dari yang diklaim “keuntungan ekonomi” dari pembabatan hutan untuk perkebunan dan tambang di kawasan yang sama.
Baca tanpa iklan