News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Banjir Bandang di Sumatera

Hak Alam yang Dihinakan

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KERUSAKAN AKIBAT BENCANA - Luqman Jalu, Co Founder Lingkar Study Data dan Informasi (LDSI). Foto pantauan udara di Kecamatan Tuka, Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, Kamis (4/12/2025) yang mengalami kerusakan cukup parah pasca dilanda banjir dan longsor. Tumpukan potongan kayu berukuran yang terbawa banjir dari perbukitan masih berada di lokasi ini. (Tribunnews/Tribun Jakarta/Dwi Putra Kesuma/Dok Pribadi)

Luqman Jalu

Co Founder LSDI 

Lingkar Study Data dan Informasi

LSDI  berfokus pada isu-isu sosial, lingkungan, dan politik di Indonesia

 

Hak Alam yang Dihinakan

Para pemikir lingkungan dari Barat—dari Christopher D. Stone dengan gagasan Should Trees Have Standing?, hingga jaringan aktivis Earth Jurisprudence yang mendorong pengakuan Rights of Nature di Ekuador dan Selandia Baru—berulang kali menegaskan prinsip sederhana: Alam bukan properti, melainkan subjek dengan hak inheren untuk eksis, memulihkan diri, dan hidup sebagaimana mestinya. 

Konsep ini lahir dari krisis: deforestasi, ekstraksi brutal, dan politik ekonomi yang memaksa ekosistem bekerja lebih keras daripada kapasitasnya. Mereka mengusulkan hukum yang menempatkan sungai, hutan, laut, dan tanah sebagai entitas dengan legal standing, karena hanya itu cara rasional untuk menghentikan negara dan korporasi dari memperlakukan alam seperti mesin ATM tanpa batas.

Ironisnya, jauh sebelum wacana itu meledak di ruang akademik dunia barat, seluruh suku besar di Nusantara sudah menerapkannya dalam laku hidup, bukan sekadar teori. 

Baduy Dalam dengan pikukuh karuhun-nya yang melarang keras merusak hutan; 

Dayak Iban dengan aturan Tana’ Ulen—zona hutan larangan yang dijaga sebagai “organ hidup” komunitas; 

Ammatoa Kajang dengan Pasang ri Kajang yang menegaskan “merusak hutan sama dengan merusak diri sendiri”; 

Suku Kasepuhan dengan leuweung kolot sebagai wilayah sakral yang tak boleh disentuh; 

Suku Marind di Papua yang menyebut hutan sebagai bagian dari tubuh leluhur mereka. 

Semua ini bukan romantisasi budaya. Ini sistem hukum ekologis yang teruji ribuan tahun, dan semuanya berangkat dari premis yang sama dengan Rights of Nature: Alam punya hak, manusia punya batas. Ketika batas itu dilanggar, konsekuensinya bukan metafor. Ia konkret, terukur, dan menyakitkan. 

Baca juga: Menko Polkam Bakal Berkantor 5 Hari di Aceh untuk Koordinasikan Penanganan Bencana 

Seperti banjir bandang yang menghancurkan tiga provinsi di Sumatera, dengan kerugian tercatat mencapai Rp 9,8 triliun. Nilainya setara dua kali lipat dari yang diklaim “keuntungan ekonomi” dari pembabatan hutan untuk perkebunan dan tambang di kawasan yang sama. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini