Ini bukan bencana alam. Ini tagihan alam. Tagihan atas jutaan meter kubik kayu yang dipotong, bukit yang dikeruk, akar yang dicabut, sungai yang dipersempit, semua atas nama “pembangunan ekonomi”. Tagihan atas kebijakan yang menganggap hutan sebagai aset komersial yang harus “dioptimalisasi”, padahal logika ekonominya jebol: kerugian ekologis jauh lebih tinggi daripada pendapatan yang dibanggakan.
Narasi bahwa “hutan adalah modal ekonomi negara” runtuh di hadapan data paling sederhana: kontribusi sektor kehutanan terhadap PDB tidak pernah melebihi 1 persen, sementara fungsi ekologis hutan menopang 100 persen kehidupan—air, udara, tanah, iklim, dan ruang hidup manusia. Jika hutan dibongkar, yang dipanen bukan kemakmuran, tapi kuburan. Dan sumpah serapah rakyat yang kehilangan rumah, anak, dan masa depan.
Baca juga: Hashim Djojohadikusumo Kirim 43,5 Ton Bantuan Logistik ke Sumatra Pakai Hercules Raksasa
Sementara para pelaku eksploitasi menyebut pembukaan hutan sebagai “pembangunan”, di lapangan kita menyaksikan mayat anak-anak tersangkut di batang pohon yang ditebang, rumah yang tersapu bersama lumpur dari lereng yang botak, jembatan runtuh karena sungai membalas tekanan dengan kekuatan penuh.
Ini bukan tragedi yang jatuh dari langit. Ini akibat keputusan manusia, kebijakan pemerintah, dan operasi korporasi yang menganggap alam bisa dinegosiasi. Alam tidak pernah diajak rapat, tapi selalu mendapat bagian paling pahit.
Hak alam bukan tema filosofis. Ia adalah batas keselamatan kita. Para leluhur Nusantara sudah menegakkan itu tanpa seminar. Barat merumuskannya dalam teori hukum modern. Namun negara dan elit ekonomi tetap saja menolaknya, karena hak alam berarti batas pada rakusnya manusia. Dan seperti semua yang ditindas, Alam menagih dengan cara yang paling jujur: lewat banjir bandang, longsor, dan kehancuran yang menunggu siapa pun yang menganggap hutan hanya deretan angka dalam laporan investasi.
Ketika hak alam tidak ditunaikan, alam menagih. Tagihannya tidak bisa dinegosiasi, tidak bisa dicicil, dan tidak bisa dilobi. Yang ada hanya peringatan paling telak:
ketika hutan runtuh, rakyat hanyut; ketika alam kehilangan haknya, manusia kehilangan masa depannya.
LuqmanJalu
Co.Founder LSDI
Referensi;
Aiken, James, et al. Earth Jurisprudence: The Moral and Legal Case for Rights of Nature. London: Gaia Foundation, 2019.
Berkes, Fikret. Sacred Ecology. New York: Routledge, 2018.
Crist, Eileen, and H. Bruce Rinker, eds. Gaia in Turmoil: Climate Change, Biodepletion, and Earth Ethics in an Age of Crisis. Cambridge: MIT Press, 2009.
Ecuador Constitution. “Constitution of the Republic of Ecuador.” 2008. Articles 71–74 on Rights of Nature (Pachamama).
Forest Watch Indonesia. State of the Forest Indonesia Report. Jakarta: FWI, 2023.
Gaia Foundation. “Earth Jurisprudence: A Path to Living Law.” GaiaFoundation.org, 2022.
Hall, Andrew. Adat Forest Management in
Nusantara: Customary Law and Ecological Governance. Jakarta: KITLV Press, 2015.
Baca tanpa iklan