News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Pilkada Melalui DPRD dalam Perspektif Islam Nusantara

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PILKADA LANGSUNG - Yusuf Mars, Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LEKSINAT), mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara UNUSIA

Oleh : Yusuf Mars

Founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LEKSINAT), mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) 

 

WACANA pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali menguat dalam diskursus publik nasional.

Isu ini kerap dipersepsikan sebagai langkah mundur dari demokrasi, seolah identik dengan praktik otoritarian masa lalu.

Padahal, jika dibaca secara jernih melalui kerangka konstitusi, Pancasila, dan tradisi politik Islam Nusantara, gagasan ini justru memiliki landasan normatif yang kuat dan tidak dapat serta-merta disederhanakan sebagai kemunduran demokrasi.

Dari perspektif hukum tata negara, pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, tanpa menentukan mekanisme pemilihannya.

Konstitusi tidak mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga demokrasi perwakilan melalui DPRD merupakan salah satu tafsir sah atas prinsip demokrasi yang diakui konstitusi.

Baca juga: Wacana Pilkada Dipilih DPRD, PDIP: Yang Punya Banyak Uang Dipilih DPRD

Lebih jauh, UUD 1945 juga tidak menempatkan pilkada dalam rezim pemilu nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E, yang hanya mencakup pemilu presiden, DPR, DPD, dan DPRD.

Dengan demikian, secara konstitusional, mekanisme pilkada merupakan open legal policy yang dapat ditentukan oleh pembentuk undang-undang sepanjang tetap menjunjung prinsip demokrasi.

Dalam konteks ini, perdebatan pilkada sesungguhnya bukan soal konstitusionalitas, melainkan soal pilihan model demokrasi.

Argumen bahwa pilkada melalui DPRD berarti mundur dari demokrasi perlu dikaji ulang.

Demokrasi Indonesia sejak awal tidak dirancang sebagai demokrasi liberal-prosedural semata, melainkan demokrasi yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Sila Keempat Pancasila secara eksplisit menegaskan prinsip Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

Ini menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia mengakui dan melegitimasi mekanisme perwakilan sebagai sarana utama pengambilan keputusan politik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini