Pada akhirnya, perdebatan pilkada bukanlah soal melanggar atau tidak melanggar konstitusi—karena jelas tidak melanggar—melainkan soal model demokrasi apa yang paling sesuai dengan jati diri Indonesia.
Dalam hal ini, Pancasila sila keempat dan tradisi Islam Nusantara memberikan legitimasi moral dan ideologis bahwa demokrasi perwakilan berbasis musyawarah bukanlah penyimpangan, melainkan bagian autentik dari demokrasi Indonesia itu sendiri.
Baca tanpa iklan