News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Wacana Pilkada Melalui DPRD

Penegakan Hukum, Solusi Mahalnya Pilkada

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Benny Sabdo

Benny Sabdo   

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta  

Anggota Asosiasi Studi Sosio-Legal Indonesia Pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Adhyaksa  

Peran dan Kiprah Jabatan  

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, sebelumnya juga pernah menjadi   

Anggota Bawaslu Kota Jakarta Utara 

Divisi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, bertugas memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai regulasi dan menangani pelanggaran pemilu.  

Aktivitas 

Aktif dalam pengawasan partisipatif dan penegakan hukum pemilu melalui Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu)  

Demokrasi di Indonesia tengah menghadapi ancaman serius berupa komodifikasi suara. Hal ini sungguh mengabaikan hakikat keadilan bagi seluruh kontestan yang tidak memiliki kekuatan kapital. 

Fenomena ini direspon oleh partai koalisi pemerintah dengan rencana merevisi pilkada secara tidak langsung. Dengan pilkada via DPRD, apakah otomatis mengurangi mahalnya biaya pilkada. 

Jawabannya tentu tidak, karena pilkada menjadi mahal itu disebabkan oleh dominasi politik uang sebagai instrumen utama dalam memenangkan kontestasi. 

Mengubah sistem pilkada bukan solusi, pembentuk undang-undang perlu menimbang opsi redisain penegakan hukum yang berkeadilan. 

Praktik politik uang adalah ancaman eksistensial bagi kedaulatan rakyat. Politik uang gagal dimitigasi oleh sistem hukum pilkada. 

Padahal setiap warga negara seharusnya memiliki peluang yang sama untuk menduduki jabatan publik, tanpa terhambat oleh status ekonomi. Ketidakadilan dalam penegakan hukum berakar pada dominasi paradigma positivisme hukum yang sempit. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini