News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

TRIBUNNERS

Pilkada Tidak Langsung dan Dampaknya pada Perilaku Korup yang Telanjur Mengakar

Editor: Domu D. Ambarita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prasetyo Nurhardjanto, Dosen Universitas Atma Jaya Jakarta. Melalui artikel ini, ia mengulas tentang penangkapan KPK atas Bupati Pati Sadewo, dan Wali Kota Madiun Maidi.

Prasetyo Nurhardjanto

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Atma Jaya Jakarta  dan Presidium Bidang SDM, IT & Inovasi Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA). 

Saat ini tinggal di Bekasi. 

 

OPERASI  Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kepala daerah terulang lagi. Terbaru, penangkapan Bupati Pati, Jawa Tengah, Sadeo dan Wali Kota Madiun, Jawa Timur, Maidi, Senin (19/1/2026). Pengungkapan dua kasus tersebut  menegaskan bahwa korupsi di tingkat lokal bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan manifestasi korupsi struktural yang mengakar. 

Pola pelanggaran yang berulang, mulai dari intervensi anggaran, pengadaan, perizinan hingga jual beli jabatan, menunjukkan adanya lingkaran kekuasaan tertutup yang membuat pelaku merasa terlindungi.

Jeremy Pope (2003) menyebut kondisi ini sebagai structural corruption, ketika sistem politik dan birokrasi justru menyediakan insentif dan perlindungan bagi perilaku koruptif hingga seolah-olah menjadi praktik yang dinormalisasi di kalangan elite pemerintahan daerah.

 

Baca juga: Mahfud MD Puji Prabowo Tak Intervensi OTT Bupati Pati dan Wali Kota Madiun

Pilkada Tidak Langsung : Apakah Pilihan Tepat?

Dalam konteks ini, gagasan mengembalikan Pilkada tidak langsung kerap dipromosikan sebagai solusi untuk menekan biaya politik dan korupsi. Namun secara konseptual, mekanisme ini justru berisiko memperkuat budaya korupsi elite. Pemindahan proses pemilihan dari rakyat ke DPRD menyempitkan arena akuntabilitas dan membuka ruang transaksi politik yang lebih tertutup, terfokus pada segelintir aktor. 

Alih-alih menghilangkan biaya politik, pilkada tidak langsung berpotensi menggeser biaya tersebut ke bentuk lobi dan barter kekuasaan yang lebih sulit diawasi. 

Literatur tentang elite capture menunjukkan bahwa ketika kekuasaan semakin terkonsentrasi, peluang kolusi antar-elite justru meningkat, sementara tekanan publik sebagai mekanisme kontrol melemah. Dengan kata lain, perubahan mekanisme elektoral tanpa reformasi struktur kekuasaan hanya memindahkan locus korupsi, bukan menghilangkannya.

Baca juga: Sosok Soegeng Prawoto, Bos RS Darmayu dan Developer yang Terseret Kasus Wali Kota Madiun Maidi

Belajar dari Praktik Internasional 

Pengalaman internasional menunjukkan bahwa penurunan korupsi yang berkelanjutan bukanlah hasil dari dominasi kekuasaan politik, melainkan buah dari penguatan institusi yang independen dan profesional. Hong Kong, yang pada 1960–1970-an dikenal sebagai wilayah dengan korupsi sistemik, berhasil melakukan transformasi signifikan sejak pembentukan Independent Commission Against Corruption (ICAC).

Saat ini, Hong Kong secara konsisten berada di jajaran atas dunia dalam indikator Control of Corruption versi World Bank dan menempati sekitar peringkat belasan besar dalam Corruption Perceptions Index (CPI) Transparency International dengan skor di atas 70 dari 100. 

Survei internal ICAC bahkan menunjukkan hampir seluruh warga Hong Kong mengaku tidak pernah bersentuhan langsung dengan praktik korupsi. Capaian ini menegaskan bahwa kombinasi penegakan hukum yang independen, pencegahan sistemik, serta edukasi publik yang melibatkan aktor profesional non-partisan mampu membangun budaya integritas yang kuat.

Hal serupa tercermin di Singapura. Negara Singa itu secara konsisten menempati tiga besar dunia dalam CPI dengan skor di atas 80, menjadikannya salah satu negara dengan tingkat persepsi korupsi terendah secara global. Keberhasilan ini bertumpu pada birokrasi meritokratis, lembaga antikorupsi yang relatif bebas intervensi politik, serta sistem audit dan pengawasan independen yang melibatkan profesional berintegritas tinggi.

Data ini memperkuat kesimpulan bahwa pengawasan yang efektif lahir dari negara yang institusinya kuat, transparan, dan terbuka terhadap peran aktor profesional non-politik—bukan dari konsentrasi kekuasaan politik itu sendiri.

Baca juga: KPK: Sudewo Peras Calon Perangkat Desa 1 Kecamatan Rp2,6 M, Total 21 Kecamatan, Korban Harap Lapor!

Pilihan Bagi Indonesia

Dalam konteks Indonesia, reformasi yang lebih relevan adalah membangun inner circle pemerintahan daerah berbasis profesionalisme— misalnya sekretaris daerah, inspektur daerah, dan auditor independen yang direkrut secara terbuka, dilindungi undang-undang, bekerja dengan SOP ketat, dan memiliki akses langsung ke KPK serta Kejaksaan Agung.

Cara ini diharapkan bisa memutus rantai budaya korupsi sekaligus mencegah sedini mungkin perilaku korup. Tanpa pembenahan ini, Pilkada—langsung maupun tidak langsung—hanya akan menjadi ritual demokrasi yang gagal memutus mata rantai korupsi yang dijaga oleh sistem itu sendiri.

Penerapan gagasan itu memang tidak murah, karena yang paling mahal adalah adanya political will dari legistaltif dan eksekutif sendiri yang akan membuat regulasi itu lahir di Indonesia. (*)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini