Penguatan partai tidak hanya dari sisi kelembagaan, fungsi kaderisasi, dan representasi di dewan perwakilan rakyat, tapi juga harus menyentuh aspek pendanaan parpol—dimana lemahnya pendanaan parpol berdampak problematis dan jadi salah satu pintu masuknya liberalisasi politik dan praktik pseudo-demokrasi.
Tantangan Kodifikasi Hukum Pemilu
Adalah wajar jika opsi kodifikasi hukum pemilu banyak mendapatkan atensi paling luas. Ini tercermin dari sikap aktivis dan pegiat Pemilu seperti Perludem yang terlihat berada di garda paling depan menolak rencana pemisahan kamar bahasan Revisi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU parpol dalam agenda Prolegnas prioritas 2026.
Kodifikasi UU Pemilu versi masyarakat sipil mencakup tiga aspek utama yakni meliputi; sistem, aktor, dan manajemen pemilu. Oleh karena itu, koalisi masyatakat sipil menilai, rumusan regulasi kitab hukum pemilu bisa tereksekusi sempurna jika bisa mendudukakan tiga Undang-Undang Induk yang meliputi UU Pemilu, UU Partai Politik, dan UU Pilkada dalam satu tarikan nafas.
Bahkan menurut kacamata koalisi masyarakat sipil, Revisi UU Pemilu, tanpa menyandingkan dengan UU Pilkada dan UU Parpol adalah bentuk reformasi setengah hati, berlawanan dengan aspirasi publik, dan sarat kepentingan elite.
Secara politik, proses kodifikasi hukum pemilu (mengubah UU induk) memang tidak sederhana karena akan membuka ruang revisi substantif yang besar.
Seperti kita tahu sampai saat ini pokok-pokok bahasan revisi UU Pilkada masih menjadi polemik berkepanjangan dan tidak berkesudahan di sejumlah lini massa. Yang paling banyak menuai sorotan adalah menyangkut ide mengambalikan pemilihan kepala daerah lewat DPRD yang dibaca sebagai bentuk resentralisasi kekuasaan.
Dengan demikian, semangat kodifikasi regulasi kepemiluan dalam satu kamar bahasan revisi undang-undang pemilu bukanlah harga mati.
Desain konstruksi kitab hukum pemilu harus ditempatkan secara proporsional dan perhitungan yang matang, terutama menyangkut alokasi waktu yang disediakan oleh undang-undang. UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 6 memberikan limitasi waktu pada pembuat undang-undang bahwa tahapan penyelenggaraan pemilu harus dimulai selambat-lambatnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Praktis, berdasar hitungan kalender, tapan pemilu 2029 sekurang-kurangnya harus sudah mulai digelar pada awal tahun 2027 dengan andaian pelaksanaan pemilu nasional sejalan seiring dengan amar putusan MK. Tahapan pemilu yang saya maksud meliputi ; 1. Perencanaan program, snggaran, dan peraturan penyelenggaraan pemilu, 2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, 3. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, 4. Penetapan peserta pemilu, 5. Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan, 6. Pencalonan peserta pemilu, 7. Masa kampanye pemilu, 8. Mas tenang, 9. Pemungutan dan penghitungan suara, 10. Penetapan hasil Pemilu, dan 11. Pengambilan sumpah atau janji.
Melampau Demokrasi Anaglog
Dalam konteks ini, dengan limitasi waktu yang terbatas, pembentuk undang-undang dituntut proaktif dan kreatif dalam mengkanalisasi perkembangan aspirasi masyarakat seputar Revisi UU Pemilu.
Di tengah massifnya arus disinformasi, pembentuk undang-undang harus betul-betul bisa membaca tren perkembangan demokrasi yang sudah banyak mengalami pergeseran; dari yang sebelumnya mengandalkan cara kerja analog menjadi demokrasi digital.
Bergeser dari partisipasi politik yang mengandalkan tatap muka fisik, menuju demokrasi yang menekankan pada penggunaan medium teknologi dengan spektrum partisipasi yang lebih luas, cepat, dan serba virtual.
Di era demokrasi digital, keterbukaan saluran komunikasi politik pembentuk undang-undang bukan hanya menjadi kebutuhan, tapi sudah menjadi keharusan.
Memang hanya dengan cara demikian kecemasan publik bisa hilang dan kita beranjak menuju level demokrasi yang sudah matang, bukan ‘demokrasi-demokrasian’—kalau boleh meminjam istilah bung Hatta dalam bukunya Demokrasi Kita (1960). Dalam demokrasi yang matang, legitimasi publik bisa dibangun dengan gampang karena satu sama lain—antara yang memimpin dan yang dipimpin—sudah saling percaya bahwa ada jaminan kepastian hukum dan perlindungan hak politik setiap warga negara dihargai tanpa kecuali.
Dengan demikian, sejatinya proses demokratisasi kita sudah mencapai puncak tertinggi, untuk tidak mengatakan sudah usai karena daulat rakyat betul-betul ada harapan terkristalisasi, walau dalam ragam bentuk medium saluran partasipasi dan represe.
Baca tanpa iklan