News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Tuduhan Kartel KPPU atas Industri Pinjaman Daring, Sahihkah?

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPPU - Price cap bukan price fixing—pertarungan tafsir hukum yang menentukan masa depan industri pindar.

Muhammad Nawir Messi

  • Pemerhati ekonomi dan persaingan usaha
  • Ketua KPPU 2011-2012 dan 2013-2015
  • Ekonom Senior INDEF 
  • Ketua Badan Supervisi Bank Indonesia

Arah penegakan hukum persaingan usaha Indonesia menghadapi ujian besar. Otoritas persaingan usaha Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa seluruh 96 pelaku usaha peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) yang dinilai melakukan tindakan kartel dalam bentuk price fixing.

Surat Edaran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (SE AFPI) asosiasi resmi yang diberi mandat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI-yang menetapkan batas atas bunga pinjaman (price cap) dinilai sebagai wujud perjanjian antar pelaku usaha yang menghambat persaingan dan merugikan konsumen. Penilaian ini mengundang sejumlah kontroversi.

Ada tiga faktor yang dapat dicermati dalam menganalisis kesahihan dalil-dalil pemeriksaan KPPU ini.

Pertama, price cap merupakan instrumen substitusi dari persaingan ketika pasar gagal membangun keseimbangan, digunakan untuk membatasi harga seraya menyisakan ruang profit guna mendorong efisiensi dan melindungi konsumen dari eksploitasi harga.

Penerapan price cap mengurangi margin pelaku dan mentransfer bagian margin tersebut ke konsumen. Karakter ini yang menjelaskan mengapa price cap banyak digunakan untuk mengintervensi kegagalan pasar, tidak hanya oleh regulator sektor tetapi juga oleh otoritas persaingan usaha ketika pasar mengalami kegagalan.

Competition and Market Authority (CMA), otoritas persaingan usaha Inggris misalnya. Setelah melakukan investigasi dan menyimpulkan bahwa Motorola dalam layanan panggilan darurat melakukan over pricing yang mengeksploitasi konsumen, CMA (2023) menetapkan maximum charge yang harus dipatuhi oleh Motorola.

Tidak terbatas pada harga layanan Motorola, CMA sebelumnya juga menetapkan batas atas harga tiket sejumlah konser untuk mencegah over charging oleh agen. KPPU tampaknya perlu menarik garis pembeda yang tegas antara price cap dengan price fixing.

Price fixing merupakan kesepakatan antar pelaku yang seharusnya bersaing dan secara independen menetapkan harga jualnya masing-masing, tapi lantas mengeksploitasi konsumen melalui ruang profit di atas batas normal yang dibangun melalui kesepakatan harga, dan karena itu bersifat anti persaingan.

Sementara itu, price cap justru mengurangi bahkan menghilangkan ruang tersebut dan mentransfer margin berlebih yang semula dinikmati oleh produsen ke konsumen, dan karena itu bersifat pro persaingan. 

Kedua, price cap pada industri pindar tidak menghilangkan persaingan antar pelaku. Hal ini tercermin pada suku bunga pinjaman yang sangat bervariasi yang telah diimplementasikan oleh para pelaku pindar. Variasi suku bunga yang cukup lebar ini sekaligus membuktikan price cap yang ditetapkan oleh asosiasi (AFPI) bukanlah price fixing sebagaimana penilaian KPPU.

Variasi ini mencerminkan setiap pelakumemberlakukan harga masing-masing secara independen tanpa koordinasi satu sama lain. Persaingan justru berlangsung kian ketat, terutama persaingan layanan untuk memperebutkan pasar. Lagi pula, tujuan UU No. 5 Tahun 1999 bukanlah untuk melindungi persaingan itu sendiri (to protect competition).

Persaingan dalam konteks hukum persaingan Indonesia bukanlah tujuan, melainkan alat untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang didorong melalui peningkatan efisiensi, perlindungan kepentingan publik, dan kondusifitas dunia usaha.

Apabila perusahaan pindar tidak dapat beradaptasi mentaati price cap yang telah disetujui oleh OJK serta memahami konsumen dan pangsa pasarnya, perusahaan pindar tidak dapat bertahan hidup. Hal ini membuktikan bahwa price cap tidak mematikan persaingan. Fakta menunjukkan jumlah pemain di industri pindar terus berguguran karena ketatnya persaingan, dari semula 135 perusahaan di 2016 menjadi tinggal 96 di 2025.

Karena itu, setiap gangguan terhadap mekanisme pasar tidak serta merta dapat dinilai melanggar hukum persaingan. Ketiga, price cap ditetapkan oleh asosiasi atas permintaan dan arahan OJK, institusi negara yang diberi mandat oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen dan masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini