PEMBANGUNAN ekonomi Indonesia saat ini sedang mengalami pergeseran tektonik dalam pendekatannya terhadap wilayah perdesaan.
Desa tidak lagi dipandang sebagai entitas marginal, melainkan telah ditetapkan sebagai subjek hukum dan ekonomi yang mandiri melalui mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Visi besar ini berakar pada cita-cita luhur Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menghendaki agar perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Di tingkat desa, representasi dari "kekuasaan negara" ini diterjemahkan ke dalam otonomi asli pemerintah desa dalam mengelola aset melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Dalam dinamika kebijakan terkini, pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Namun, kebijakan alokasi Dana Desa tahun 2026 melalui PMK Nomor 7 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran fiskal drastis, di mana 58,03 persen dari total pagu atau sekitar Rp34,57 triliun dialokasikan khusus untuk mendukung implementasi KDMP.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa meskipun KDMP memiliki dukungan dana masif, BUMDes tetap merupakan badan hukum yang paling tepat dan inklusif karena keuntungannya menjadi Pendapatan Asli Desa (PADes) yang dinikmati seluruh warga, bukan terbatas pada sekelompok anggota koperasi semata.
Amanat Pasal 33 UUD 1945
Pasal 33 UUD 1945 menekankan ekonomi yang demokratis di mana kemakmuran masyarakat lebih diutamakan daripada kemakmuran perseorangan.
BUMDes mengimplementasikan nilai ini dengan memposisikan diri sebagai perusahaan milik desa yang didirikan berdasarkan musyawarah desa, memastikan aset publik tetap dalam penguasaan masyarakat melalui pemerintah desa sebagai wali amanah.
Status BUMDes sebagai badan hukum khusus (sui generis) yang dipertegas dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 memberikan legitimasi bagi desa untuk mengelola hajat hidup orang banyak di tingkat lokal secara mandiri.
Filosofi ini sangat berbeda dengan KDMP yang berbasis keanggotaan. Jika potensi desa dikelola oleh koperasi yang keanggotaannya terbatas, terdapat risiko privatisasi aset publik desa oleh sekelompok orang. BUMDes menjamin keadilan sosial dengan menyetorkan laba ke kas desa untuk membiayai layanan publik bagi seluruh penduduk desa, sementara manfaat koperasi cenderung terkonsentrasi pada distribusi.
Sisa Hasil Usaha (SHU) bagi anggota yang terdaftar saja. Oleh karena itu, dalam perspektif kedaulatan, BUMDes lebih mampu menerjemahkan semangat ekonomi konstitusi dibandingkan model koperasi berbasis kelompok.
Mandat Asta Cita Ke-6
Visi Asta Cita ke-6 secara eksplisit menargetkan percepatan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi serta pemberantasan kemiskinan.
Strategi ini mengakui bahwa kemandirian nasional dimulai dari unit terkecil pemerintahan. BUMDes berperan sebagai lokomotif ekonomi yang mengubah potensi pasif desa menjadi aset produktif.
Melalui BUMDes, desa dapat bertindak sebagai mitra strategis dalam mengelola rantai pasok pangan nasional, termasuk mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Baca tanpa iklan