SAYA bertanya ke personel Polri yang bertugas di bidang lalu lintas, apa isi kepala mereka saat menangani balapan liar.
Logika dasar polantas adalah ketika ada balap liar, peserta akan serta-merta ketakutan lalu lari.
Pasti bubar begitu melihat ada polisi, begitu jawaban polantas yang saya tanyai.
Pertanyaan:
Kenapa Brimob yang menangani balap liar pada hari H di Tual?
Anggaplah itu sifatnya kebetulan. Artinya, karena di lokasi Brimob berada ternyata ada balapan liar, maka Brimob turun tangan. Bisa dipahami. Toh setiap insan Tribrata diharapkan siap seketika merespon situasi yang membutuhkan kehadiran polisi.
Namun selama pembubaran aksi balap liar itu berlangsung, hingga sepuluh kemudian ketika AT dan NK lewat, Brimob sesungguhnya punya cukup waktu untuk berkoordinasi dengan Unit Lantas atau pun satuan wilayah Polri terdekat (Polsek).
Seharusnya demikian. Jika tidak, maka kerja Brimob pada saat itu menjadi problematik. Ini masalah pertama.
Kedua, ketika Bripda MS mengayunkan helmnya hingga mengenai pelipis AT, masalah menjadi kian serius.
Helm bukan instrumen untuk mengendalikan manusia -- dalam hal ini pengendara yang diasumsikan sebagai pembalap liar. Jadi, apa pun alasannya, penggunaan helm sebagai alat pengendali jelas merupakan kesalahan.
Tapi mari kita perdalam.
Ketiga, Bripda MS mengarahkan helmnya ke titik yang bisa diperkirakan akan mengenai kepala pengendara, dan kepala merupakan bagian vital yang benturan kencang terhadapnya bisa berakibat fatal.
Jadi, aksi Bripda MS itu bisa diklasifikasi sebagai penggunaan daya paksa yang dapat berakibat kematian (use of deadly force).
Pertanyaannya, apa tahap demi tahap eskalasi situasi yang Bripda MS lihat sehingga ia pada akhirnya menerapkan cara mematikan?
Jika ia melihat ada eskalasi, maka harus diperiksa apa saja bentuk respon (penindakan) yang Bripda MS lakukan setahap demi setahap hingga puncaknya ia menggunakan cara mematikan.
Atau, jangan-jangan Bripda MS seketika langsung menerapkan cara mematikan itu sebagai taktik tunggal terhadap AT dan NK.
Cara mematikan boleh langsung dilakukan hanya jika Bripda MS menilai bahwa perbuatan AT dan NK dapat mengakibatkan ia maupun orang-orang di sekitarnya cedera parah atau mati.
Ketiga, tujuan Bripda MS mengayunkan helmnya. Jika petugas kepolisian bermaksud menghentikan motor AT dan NK, sementara keduanya tidak melambatkan apalagi menghentikan kendaraan mereka, maka polantas (bukan Brimob) lazimnya akan membiarkan motor berlalu sambil--jika perlu--mencatat nomor kendaraan dan berkoordnasi dengan petugas lain untuk melakukan pencegatan.
Cara berpikir dan bekerja sedemikian rupa tampaknya tidak ada pada Bripda MS. Sebagai personel Brimob, patut diduga bahwa ia berpikir dan bereaksi pada level intensitas tinggi yang berbeda dengan personel polisi biasa.
Brimob, walau merupakan bagian dari institusi Polri, punya kekhasan kerja yang berbeda dengan polisi biasa. Dibentuk untuk berhadapan dengan situasi ekstrim, kritis, berisiko sangat tinggi, dan menangani insiden-insiden anarkis dan mengancam nyawa, Brimob punya mindset tempur (to combat) ala paramiliter.
Sedangkan polisi reguler bekerja dengan mindset melayani dan melindungi (to serve and to protect). Jadi, bukan mustahil bahwa Bripda MS memakai mindset tempur saat mengayunkan helmnya dengan cara, arah, dan power sedemikian rupa.
Dengan mindset tempur, membuat target kehilangan nyawa sama sekali tidak bisa dinihilkan begitu saja. Sehingga, pasal penganiayaan terhadap Bripda MS bisa saja diganti dengan pasal yang lebih berat.
Keempat, peran personel Brimob lainnya. Jika para personel itu mengetahui bahwa Bripda MS akan melakukan suatu aksi yang terlarang dan menggunakan alat yang tidak sesuai peruntukannya, namun tidak berupaya menghentikan Bripda MS, maka mereka pun layak dimintai pertanggungjawaban etik dan pidana.
Implikasi:
Pertama, pengerahan dan pengendalian personel Brimob merupakan kewenangan kepala satuan wilayah setempat. Sehingga, Kapolres Tual juga perlu diperiksa.
Kedua, Kadiv Humas Polri tampaknya perlu meralat pernyataannya. Kejadian menyedihkan dan mengerikan di Tual itu bukan sebatas tindakan "individu" Polri semata. Mutlak penting diinvestigasi lebih jauh bahwa ada pertanggungjawaban kolektif yang harus ditagih.
Baca tanpa iklan