DUNIA DIGITAL Indonesia tengah menjadi pusat perhatian publik menyusul penandatanganan Agreement of Reciprocal Trade (ART).
Kerja sama ini kerap dimaknai sebagai babak baru dalam pergulatan geopolitik, di mana kedaulatan negara tidak lagi dibatasi teritorial fisik, melainkan kendali atas arus data dan infrastruktur informasi.
Muncul kekhawatiran, ART antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan bentuk "penggadaian" kedaulatan.
Kritik tajam menyebut langkah Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan naif, bahkan ada sinisme, menuding kaum intelektual sedang terlelap dalam zona nyaman saat aset digital bangsa dipertaruhkan. Benarkah demikian?
Secara filosofis, kedaulatan adalah hak mutlak bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
Kekuatan Regulasi
Di ruang siber, instrumen utama hak tersebut adalah hukum. Indonesia bukanlah wilayah tanpa tuan (terra nullius) atau wilayah tanpa aturan. UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi panglima hukum digital sekaligus "pagar" perlindungan bagi privasi warga negara.
Pasal 59 UU PDP secara tegas menyatakan bahwa transfer data pribadi ke luar negeri hanya dapat dilakukan jika negara penerima memiliki standar perlindungan yang setara atau lebih tinggi.
ART tidak memiliki mandat, dan tidak boleh menabrak regulasi ini.
Secara analitis, ART justru merupakan upaya Indonesia menyeret raksasa teknologi AS ke dalam koridor hukum yang mengikat secara internasional.
Pemerintah tidak sedang menyerahkan kunci rumah, melainkan menyusun kontrak sewa yang ketat agar pihak luar tunduk pada aturan pemilik rumah. Inilah diplomasi digital bermartabat.
Amerika dikenal memiliki sistem perlindungan data kuat. Memberlakukan “sword and shield law”, sistem hukum perlindungan data berbasis HAM.
Ditengarai inilah membuat data di AS tidak aman. Berdasar US Cloud Act. otoritas Amerika dianggap terlalu kuat. Data hanya bisa diminta untuk kepentingan kasus terorisme, jaringan narkoba dan korupsi.
Meski demikian. seharusnya tidak perlu khawatir, setiap data kita dienkripsi dengan standar “Zero-Trust” pihak manapun akan mengambil data tersebut, maka mereka hanya mendapat kode tidak dapat dibaca kecuali mengetahui kunci pemilik data. Jika terjadi penyalahgunaan, instrumen sanksi internasional tetap terbuka.
Selain itu, jika terjadi kejahatan. negara korban dapat membekukan aset entitas pelanggar, memberlakukan pelarangan ekspor komponen teknologi tinggi seperti microchip, hingga memasukkan perusahaan teknologi terkait ke dalam daftar hitam perdagangan global.
Keluar dari Monopoli
Selama satu dekade terakhir, struktur infrastruktur digital Indonesia cenderung asimetris karena bergantung pada satu blok teknologi tertentu.
Dalam perspektif keamanan siber, ketergantungan tunggal adalah definisi dari kerentanan (vulnerability). Jika sumber teknologi hanya berasal dari satu pihak, kedaulatan justru terancam oleh praktik monopoli.
Langkah merangkul AS melalui ART merupakan strategi diversifikasi teknologi. Ini adalah implementasi politik luar negeri "Bebas Aktif" dalam bentuk modern. Indonesia menolak menjadi "koloni" digital Timur, namun juga tidak ingin sekedar menjadi "negara bagian" Barat.
Strategi ini memosisikan Indonesia sebagai pasar yang diperebutkan karena daya tawar yang tinggi, bukan karena ketidakberdayaan.
Kedaulatan sejati tumbuh di atas pilihan-pilihan strategis, bukan atas dasar keterpaksaan.
Terkait aspek ekonomi, anggapan bahwa tarif 0 persen atau hilangnya potensi pajak akan merugikan negara perlu diluruskan melalui kacamata PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Kedaulatan digital tidak berarti harus memaksakan diri memproduksi kabel optik atau chipset dari nol di tengah akselerasi kecerdasan buatan (AI) global. Hal itu adalah romantisme yang tidak produktif.
Manfaat nyata ART adalah akses terhadap "bahan baku" teknologi tinggi, seperti semikonduktor dan infrastruktur AI, yang menjadi lebih terjangkau.
Bagi pelaku industri kreatif dan startup lokal, ini adalah peluang besar. Dengan biaya modal teknologi yang lebih rendah, mereka dapat membangun layanan yang kompetitif di kancah global. IInilah hilirisasi digital: mengendalikan teknologi untuk menciptakan kemakmuran, bukan sekadar menjadi penonton di pinggir lapangan.
Kemitraan digital Indonesia-AS bukan hanya memecah dominasi pasar tunggal melalui diversifikasi teknologi. Tetapi juga membuka jaringan lebih luas terutama bagi mitra strategis Amerika. Seperti berkali-kali dikemukakan presiden Prabowo, ketergantungan infrastruktur pada satu poros berisiko menimbulkan monopoli dan kendali sepihak.
Masuknya investasi AS memberikan perimbangan pasar, mendorong persaingan sehat, dan memperkuat kedaulatan digital. Kolaborasi ini memastikan Indonesia tidak terjebak dalam ekosistem tunggal, melainkan tumbuh menjadi pusat inovasi mandiri dan kompetitif.
Strategi Reposisi Digital
Melalui kanal ART, pemerintah mendorong platform global lebih transparan dalam distribusi konten. Media nasional juga akan mendapatkan prioritas (surfacing) untuk jurnalisme berkualitas, sehingga tidak kalah bersaing dengan konten clickbait atau disinformasi.
Regulasi ini juga memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual (HAKI) media.
Platform digital diwajibkan memitigasi penyebaran konten ilegal atau tanpa izin (agregasi ilegal). Hal ini memastikan nilai ekonomi konten tetap berada di tangan penerbit aslinya.
Agreement of Reciprocal Trade bukanlah bentuk penyerahan kedaulatan. Ia adalah strategi reposisi digital yang cerdik untuk melepaskan Indonesia dari jebakan ketergantungan tunggal.
Dengan pemagaran hukum yang kuat melalui UU PDP dan penguatan posisi tawar melalui diversifikasi, Indonesia sedang memastikan bahwa di masa depan, kedaulatan digital akan menjadi “backbone" atau tulang punggung perekonomian nasional. A
RT digital harus dilihat dengan optimis namun tetap kritis. Indonesia tidak berniat menjual kedaulatan, melainkan melakukan diversifikasi teknologi untuk menghindari monopoli tunggal.
Melalui payung UU PDP, ART justru menjadi instrumen hukum untuk memastikan raksasa teknologi global tunduk pada aturan main nasional demi kemandirian ekonomi digital.
Baca tanpa iklan