News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

TNI Siaga 1

Keamanan vs HAM: Kontroversi Peran TNI Hadapi Terorisme

Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Profile Tribunners: Mudhofir Abdullah - Guru Besar UIN Raden Mas Said Surakarta

DRAFT Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme tengah menjadi perbincangan hangat. 

Pemerintah melihat regulasi ini sebagai langkah strategis untuk menghadapi ancaman terorisme yang semakin kompleks dan beragam, sementara sejumlah kelompok masyarakat sipil menolaknya dengan alasan bisa mengancam hak asasi manusia (HAM), demokrasi, dan prinsip negara hukum. 

Persoalan ini bukan sekadar soal keamanan, melainkan juga soal keseimbangan antara efektivitas penanggulangan teror dan perlindungan terhadap kebebasan sipil.

Latar belakang munculnya draft Perpres ini adalah meningkatnya aksi terorisme yang tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga melibatkan jaringan transnasional dan serangan bersenjata di wilayah perbatasan. 

Regulasi ini bertujuan mengatur peran TNI dalam penangkalan, penindakan, dan pemulihan pasca-terorisme berdasarkan Pasal 43I Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Namun, rencana pemerintah untuk berkonsultasi dengan DPR atas draft rancangan ini memicu kontroversi, karena sejumlah koalisi masyarakat sipil seperti Imparsial dan YLBHI menilai langkah ini inkonstitusional dan berpotensi melanggar supremasi sipil (ylbhi.or.id, 7/1/2026).

Sejumlah Keberatan

Dari sisi pendukung, terutama Kementerian Pertahanan dan kalangan militer, keterlibatan TNI dianggap sangat penting dan sah secara hukum. Pasal 7 ayat (2) UU TNI memang mengatur peran TNI sebagai kekuatan pendukung dalam situasi tertentu. 

Dalam konteks respons terhadap terorisme, TNI dianggap bisa membantu ketika kapasitas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terbatas, misalnya di medan operasi yang sulit seperti kasus Tinombala atau menghadapi ancaman hybrid yang menggabungkan berbagai bentuk serangan.

Sinergi antara TNI dan Polri, khususnya melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), diyakini dapat meningkatkan efektivitas. TNI dapat berfokus pada aspek militer dan dukungan tempur, sementara Polri memimpin penyelidikan dan penegakan hukum. 

Beberapa contoh internasional, seperti kebijakan Amerika Serikat pasca-serangan 9/11, menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam penanggulangan terorisme dapat memperkuat kapasitas negara asalkan ada pengawasan sipil yang ketat.

Namun, kritik dari koalisi masyarakat sipil sangat tajam. Mereka menyoroti aspek hukum formil bahwa pelibatan TNI dalam urusan penanggulangan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan Perpres yang diterbitkan secara sepihak oleh presiden. 

Mereka juga mengingatkan risiko penyalahgunaan kewenangan yang terlalu luas dan karet, yang bisa membuka celah bagi tindakan represif terhadap kelompok-kelompok yang justru kritis terhadap pemerintah, sebagaimana pernah terjadi pelabelan aktivis mahasiswa sebagai teroris. 

Kekerasan yang dilakukan oleh aparat militer tanpa pengawasan yang memadai berpotensi memicu ketidakadilan dan bahkan menjadi benih radikalisasi baru.

Reformasi peradilan militer yang belum tuntas memperbesar risiko impunitas, sementara supremasi sipil sebagai fondasi negara demokrasi menjadi terancam jika militer diberi ruang terlalu besar dalam urusan dalam negeri.

Selain itu, ada kekhawatiran mengenai tumpang tindih kewenangan antara TNI, Polri, dan BNPT, yang bisa berujung pada kebingungan dan konflik koordinasi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini