News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tribunners

Tribuners adalah platform jurnalisme warga. Untuk berkontribusi, anda bisa mengirimkan karya dalam bentuk berita, opini, esai, maupun kolom ke email: redaksi@tribunnews.com.

Konten menjadi tanggungjawab penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi tribunnews.com.

Membaca Arah Reformasi Polri

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dr. I Wayan Sudirta, S.H., M.H, Anggota Komisi III DPR RI, bicara soal reformasi Polri.

Beberapa permasalahan yang menyangkut Polri misalnya, terdapat persoalan seperti kesan kekerasan berlebihan atau extra-judicial killing, kesewenang-wenangan atau penyalahgunaan kewenangan, pemaksaan dan kriminalisasi berlebihan, keterlibatan dalam tindak pidana (termasuk tindakan backing), korupsi, hingga responsivitas terhadap aduan masyarakat.

Catatan-catatan tersebut juga menjadi laporan temuan KPRP kepada Presiden. KPRP menemukan dan mengungkap setidaknya sembilan masalah kultural Polri yang perlu diperhatikan yakni kekerasan (termasuk pemaksaan), sifat militeristik (budaya komando), korupsi, budaya pamer, hedonis, dan cantolan kekuasaan; melindungi sesama anggota yang bersalah atau loyalitas buta, impunitas, budaya manipulatif atau “menghalalkan segala cara”, termasuk juga kejar target.

Dari persoalan tersebut setidaknya dapat terlihat adanya keraguan terhadap sistem pengelolaan kepemimpinan dan sumber daya manusia di Polri.

KPRP kemudian merekomendasikan beberapa hal seperti penguatan Kompolnas, perubahan struktural dan meritokrasi kerja, revisi peraturan perundang-undangan hingga pengangkatan Kapolri.

Dalam hal ini sedikit yang menarik adalah adanya dua kubu yang berbeda pendapat soal politik pengangkatan Kapolri. 

Namun Presiden tegas menyatakan bahwa penerapan check and balance harus ada, Kapolri harus dipilih bersama DPR.

Hal ini menunjukkan sifat kenegarawanan Presiden Prabowo yang ingin tetap bersama rakyat menentukan arah kebijakan politiknya. Namun begitu revisi undang-undang tetap harus dilakukan.

Maka dalam tulisan ini, saya memberi penekanan terhadap adanya kesepakatan bersama untuk urgensi perubahan undang-undang yakni UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Perubahan ini menjadi penanda formalistik untuk mewujudkan strategi reformasi Polri baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Saya melihat bahwa perubahan UU setidaknya perlu untuk mengatur mengenai beberapa aspek.

Aspek pertama adalah pentingnya mengatur kembali tentang kebutuhan pembinaan dan pendidikan. Faktor ini merupakan hal yang fundamental karena penataan terhadap sistem rekrutmen, pendidikan, dan pembinaan merupakan tahap awal pembentukan Polri secara institusional.

Pembangunan budaya bersih, profesional, dan berintegritas dapat diterapkan sejak awal, bukan hanya pada pucuk atas ataupun di tengah.

Sistem yang bersih akan mampu mendorong kultur dan pelaksanaan sistem yang baik. Oleh sebab itu, tolok ukur sistem rekrutmen yang bersih, terukur, dan kredibel menjadi kunci utama. 

Aspek selanjutnya adalah penataan bidang pengawasan. Penguatan terhadap pengawasan eksternal (baik DPR maupun Kompolnas) akan mampu menutup ruang pelanggaran yang lebih besar.

Saya pribadi setuju dengan penguatan Kompolnas sepanjang memiliki tolok ukur yang jelas dalam pengaturan tugas dan kewenangannya. 

Hal ini untuk menghindari basa-basi atau penggemukan organisasi yang tidak diperlukan. Penguatan kompolnas dapat menjadi salah satu jalan keluar untuk memaksimalkan pengawasan, namun begitu, pengawasan internal tetap menjadi pihak yang sangat penting.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini