Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Sindakat pencurian sepeda motor (Curanmor) Batam kembali berhasil dibekuk. Kali ini diamankan oleh jajaran Polsek Batu Ampar, Rahu (15/4/2015) pekan lalu.
Selain mengamankan 11 pelaku yang terdiri dari tiga orang pemetik dan delapan orang penadah, jajaran Polsek Batu Ampar juga berhasil mengamankan 12 unit sepeda motor dari berbagai merek, dua pasang kunci T, empat magnet lock dan satu unit mobil terios berikut STNKnya.
Kapolsek Batu Ampar Kompol Ari Baroto mengaku pengungkapan ini berawal saat ditangkapnya Erik (20) salah satu pelaku curanmor, dan dari sanalah berhasil diamankan pelaku lainnya berikut barang buktinya.
"11 pelaku ini sindikat curanmor, dan saat kami amankan masih ada 12 sepeda motor hasil curian yang belum terjual," kata Ari Baroto, Senin (20/4/2015).
Ari mengaku kesebelah pelaku ini diamankan secara maraton yang dijemput di masing-masing tempat tinggal mereka. "Ada jugabyang kami amankan saat berbelanja," ungkapnya.
Dan untuk pemetik dijerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Kalau penadahnya kami jerat pasal 480 KUHP tentang penampung barang pencurian, " terangnya seraya menambahkan pemetik inisial E, H dan A sedangkan penadah I, Ir, I, D, T, As, S dan Ik.