Laporan Wartawan Tribun Timur, Rasni Gani
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Jalur transportasi udara saat ini semakin tinggi trennya ketimbang jalur transportasi penumpang laut.
Sejalan dengan peningkatan kebutuhan transportasi penerbangan, fluktuasi harga mulai menjadi perdebatan.
Lembaga Independen Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memasukkan masalah ini dalam daftar investigasi.
“Kami sekarang tengah mengomunikasikan dengan pihak Kementerian Perhubungan agar mempertimbangkan kebijakan yang membuat harga tiket pesawat terus terkerek naik,” kata Ketua Komisioner KPPU Indonesia, Syahkawi Rauf, di Makassar, Jumat (14/8/2015).
Syarkawi hadir di Makassar dalam rangka sosialisasi fokus KPPU tahun 2015.
Turut hadir, Wakil Ketua Komisioner KPPU Indonesia R Kurnia Sya’ranie, Kepala Bagian Kerjasama Dalam Negeri dan Humas KPPU Indonesia Dendy R Sutrisno, Kepala Kantor Perwakilan Daerah (KPD) KPPU Makassar Ramli Simanjutak, dan jajaran lainnya.
Syarkawi menjelaskan, penetapan batas bawah harga tiket tidak seharusnya ada.
“Tidak ada korelasi antara harga tiket dengan tingkat keamanan penumpang. Jadi kenapa harus diberikan ketetapan harga yang membuat masyarakat merasa berat,” katanya.
Secara teknis harga minimal tiket pesawat harus setara 40 persen dari standar harga tertinggi tiket di rute tersebut.
“Misalnya rute Makassar-Jakarta dengan harga tiket penerbangan termahal Rp 2 juta, maka harga paling murah harus Rp 800 ribu. Padahal beberapa tahun lalu tiket Jakarta-Makassar bisa didapatkan seharga Rp 400 ribu-Rp 500 ribu per orang,” ungkapnya.
Padahal standar layanan serta safety tetap sama. Tingkat keamanan masih menajadi tanggungjawab pemerintah sepenuhnya.
Alhasil, jadilah kemampuan masyarakat membeli tiket menurun sehingga ada pemetaan segmen yang mampu membeli tiket dan tidak.
“Efek lainnya jumlah kunjungan wisata juga menurun sekitar 10 persen. Pendapatan daerah dari sektor pariwisata akan tergerus,” katanya. (*)