Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan perkara korupsi dana haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA), digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipokor), Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2015).
Agenda sidang tersebut, mendengarkan keterangan dua saksi.
Dalam sidang tersebut, saksi pertama menyebutkan terdakwa pernah sewa Helikopter menggunakan Dana Operasional Menteri (DOM).
"Sewa Helikopter," jawabnya ketika dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tentang penggunaa DOM oleh terdakwa.
Saksi mengungkapkan, sewa Helikopter tersebut untuk keperluan perjalanan dinas yang tak bisa dilalui pesawat konvensional.
Saksi juga mengungkapkan, terdakwa menggunakan DOM untuk mengunjungi anaknya yang kuliah di Australia.
Selain itu, saksi juga menyatakan mendampingi terdakwa mengunjungi wisuda putra terdakwa ke Inggris menggunakan DOM.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
Sidang tersebut rencananya mendengarkan keterangan 4 saksi.
Namun karena sidang dimulai sudah terlalu sore karena hakim terlambat, jadi sidang hanya mendengarkan keterangan dua saksi.
Sebelumnya diketahui JPU mendakwa SDA telah menyalahgunakan DOM dan melakukan korupsi dana haji. (*)