Supardi mengakui, para TKW memiliki keterbatasan Sumber Daya Manusia sehingga agak kesulitan beradaptasi di tempat kerja.
Bahkan menurutnya, TKW yang sudah berulang kali bekerja ke luar negeri pun memiliki masalah serupa, yakni abai terhadap PAP.
"Bisa jadi mereka minder, sehingga kadang-kadang diajak bicara tidak nyambung," kata Supardi lagi.
Masalah keterbatasan SDM ini diakui Supardi tidak mudah untuk dituntaskan.
Niat masyarakat Kendal untuk menjadi TKW cukup besar, namun tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas SDM.
Supardi pun tidak bisa menolak, jika eks TKW yang bermasalah ingin berangkat lagi.
"Ada Pasal 27 UUD 1945, yang memuat tentang hak untuk bekerja bagi semua orang. Jika sudah begini, BP3-lah yang berhak memutuskan apakah seseorang bisa berangkat ke luar negeri menjadi TKI/TKW atau tidak," tegasnya.
Lihat video di atas. (*)