Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS, BANGKAPOS - Saat ini ada sebanyak 496 pekerja dari Thailand yang bekerja di Kapal Isap Produksi (KIP).
Saat ini di perairan Pulau Bangka ada sekitar 30 unit KIP baik yang beroperasi maupun yang tidak.
Pramella Y Pasaribu, Kepala Imigrasi Pangkalpinang saat mendampingi sidak Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie, Kamis (12/11/2015), mengatakan para pekerja asal Thailand tersebut masuk menggunakna visa kerja kelautan.
Sehingga tidak boleh meninggalkan kapal kecuali dalam keadaan darurat.
Jika mereka kedapatan berkativitas didarat maka pihak keimigrasian akan memeriksa mereka.
Apabila dalam pemeriksaan didapati pelanggaran maka bisa saja mereka dideportasi.
"Ada lima pekerja asing yang kita deportasi karena melakukan pelanggaran," kata Pramella Y Pasaribu.
Sementara itu Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, dari pengecekan di salah satu KIP sebanyak 17 orang Thailand dokumentasinya sesuai dengan laporan kepada pihak imigrasi.
"Laporannya sesuai, tidak ada masalah setelah kita cek langsung," kata Ronny F Sompie. (*)