“Itu (mengeluarkan senjata) agar dia menghormati orang, dan menepati janji. Sebenarnya tidak harus seperti itu (mengeluarkan senjata),” tambanya.
Eko mengaku memiliki hobi menembak. Dia bergabung di klub menembak, Tiger.
Meskipun memiliki hobi menembak, Eko hanya memiliki satu air soft gun. Saat ini senjata mirip pistol ini sudah disita anggota Satreskrim.
Sebenarnya datang ke Marina Plaza kemarin bukan tujuan utamanya. Dia keluar rumah di Jalan Ikan Duyung kemarin ingin ke Lapangan Brimob untuk latihan menembak. Karena sedang butuh ponsel pintar, Eko mampir ke Marina Plaza.
“Saya membawa itu (air soft gun) hanya saat akan latihan,” terang Eko.
Anggota Satreskrim menangkap Eko di kantornya sekitar tiga jam setelah penodongan di Marina Plaza.
Eko langsung dikeler ke Mapolrestabes untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor.
Penyidik menetapkan Eko sebagai tersangka pada Minggu (6/12/2015) pukul 13.30 WIB atau tepat 24 jam setelah aksi koboinya.
“Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete.
Eko dijerat dengan pasal 335 KUHP atau perbuatan tidak menyenangkan.
Penyidik belum menjerat Eko dengan UU Darurat 12/1951 tentang senjata api.
Takdir mengungkapkan pihaknya akan mendalami dan minta keterangan saksi ahli terkait senjata milik Eko.
Bila senjata itu termasuk dalam ketentuan UU Darurat, Eko bisa dijerat dengan UU itu.
Menurut Takdir, senjata tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen apapun. Tersangka hanya memiliki kartu anggota klub menembak Tiger.