Laporan Wartawan Bangka Pos, Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pernah ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Provinsi Kep Bangka Belitung, saat mendaftakan diri ke Kantor Kesbanglinmaspol Bangka tahun 2014.
Ini diungkapkan oleh Kasi Politik dan Ketahanan Masyarakat Kesbanglinmaspol Bangka, Jumat (15/1/2016).
Alasan penolakan karena Gafatar tidak terdaftar secara organisasi.
Sehingga surat keterangan terdaftar (SKT) tidak bisa diterbitkan oleh Kesbanglinmaspol.
Saat itu Gafatar Bangka beralamat di Lingkungan Srimenanti Sungailiat Kabupaten Bangka di salah satu rumah kontrakan.
Namun saat ini tidak ada lagi anggota Gafatar yang tinggal di sana. (*)