Akhirnya, Yusril mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Sekitar jam sembilan sampai. Banyak sekali orang di situ, mau menghadiri sidang tilang. Tunggu punya tunggu sampai jam satu siang belum dimulai," katanya.
Yusril bercerita banyak orang mulai gelisah, lalu datang calo yang menawarkan bantuan ke dirinya.
"Pak ngapain nunggu lama-lama, Bapak bayar saja 50 ribu selesai, SIM Bapak dikembaliin," kata Yusril menirukan omongan calo.
Akhirnya sidang dimula pukul 14.00 WIB.
Yusril dihadapan hakim mengaku tidak bersalah.
Sidang ditunda minggu depan untuk menghadirkan polisi yang menilang.
Yusril akhirnya menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung.
Lalu, Yusril meminta surat keterangan SIM menjadi barang bukti di persidangan tingkat kasasi.
"Supaya saya tidak ditilang lagi, karena tidak memegang SIM," katanya.
Selama bertahun-tahun Yusril tak memegang SIM.
Menjelang menjadi Menteri Kehakiman, perkara tersebut selesai, Yusril diputus menang dalam perkara itu.
"Kira-kira sudah delapan, sembilan, tahun kemudian, saya baru mendapat putusan itu," kenangnya.
"Prinsip saya, hukum tidak bisa dipermainkan, saya tidak mau kompromi. Kalau saya merasa benar, sampai kiamat pun saya pertahankan apapun resikonya," tandas Yusril.
Yusril berpesan, sogok menyogok akan merusak tatanan hukum yang ada.
----------
Video: Yusril DotTV