News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyergapan Pelaku Penguras ATM dengan Modus Selipkan Lidi

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Andyka Wijaya

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Pelaku pembobolan kartu ATM nasabah dengan modus mengunakan sebatang lidi akhirnya berakhir.

Pelakunya yakni Ari Trisno (34), warga Jalan Radial Komp Rusu Blok 47 Lantai 4 Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, berhasil dibekuk petugas.

Ari diamankan petugas Pidana Umum (Pidum) Poresta Palembang, yang dipimpinan langsung Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede dan Kanit
Pidum AKP Robert Siombing, saat berada di kediamannya, Sabtu (6/2/2016) sekitar pukul 19.00.

Penangkapan ini berawal dari laporan korban Leni Triana (36), warga Komp Bugenfile Keluruahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, karena korban merasa ditipu oleh pelaku.

Informasi yang dihimpun, kejadian ini terjadi pada Selasa (29/01/2016) sore, saat itu korban hendak mengambil uang di ATM, di Alfamart kawasan Komp OPI Kelurahan 15 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Namun setelah korban memasukan kartu ATM ke dalam mesin tersebut, menyangkut di mesin.

Pelaku yang sebelum sudah memasang sebatang lidi di pinggir lubang ATM itu, langsung datang berpura-pura hendak menolong.

Dengan perkataan manis sambil mengajak kenalan, korban tidak curigai pada Ari. 

Alhasil saat korban hendak pulang, Ari yang masih di dalam mesin Atm itu, berpura-puran mengejar korban, dan menukar kartu ATM korban dengan ATM yang lain.

Setelah itu dirinya langsung mencabut Lidi yang diselipkannya, agar ATM kembali bisa berjalan.

"Ya modus ini terbilang baru. Pelaku saat melakukan aksinya, masuk dengan berpura-pura hendak menolong korban. Tetapi sebelumnya pelaku
sudah menyangkut sebatang Lidi dippinggir ATM, agar ATM korban nyangkut," ungkap Maruly Pardede didampingi Kanit Pidum AKP Robert.

Saat korban kembali memasukan kartu ATM, Lanjut Maruly, pelaku langsung mendekati korban, dan berpura-pura membantu.

Kemudian mengajak bicara, sambil mengintip korban saat memencet PIN.

"Dari laporan korban itulah kita langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Diketahui saat ini ada 10 TKP, namun masih kita
dalami, untuk dilakukan pengembangan," tegas Maruly.

Selain mengamankan pelaku petugas juga barang bukti yang disita dari pelaku, yakni Uang tunai Rp 10 juta, beberapa kartu ATM, dan buku
tabungan.

"Kalau dari laporan korban yang masuk di sini, diterima dengan No LP/B-270/I/2016/SUMSEL/RESTA, total kerugiannya sebesar Rp 45 juta, namun masih kita kembangkan, " katanya.

Atas ulahnya pelaku akan dikenakan pasal 363 KHUP, dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini