Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Dalam operasi gabungan Polsek Gayamsari, Polsek Semarang Timur dan FKPM di Jalan Citarum, Senin (15/2/2016) dini hari, polisi mengamankan 10 pemuda mabuk.
"Delapan orang gerombolan sepeda motor pertama kami amankan, mereka dalam kondisi mabuk. Semuanya dari daerah Sayung, Demak," kata Kapolsek Semarang Timur, Iptu Grandika Indera Waspada.
Menjelang operasi selesai, diamankan lagi dua orang remaja dalam keadaan mabuk. Dalam bagasi motornya, polisi menemukan satu botol minuman keras jenis ciu. Selain mabuk, 10 pemuda itu juga tidak membawa surat kelengkapan sepeda motor.
"Sepeda motornya tidak ada surat surat, jadi kami amankan dan pengendaranya, diberi hukuman pembinaan," katanya.
Hukuman yang diberikan Grandika kepada pemuda mabuk itu menjadi tontonan warga sekitar dan pengendara yang terjaring operasi.
Sepuluh pemuda itu dihukum jalan jongkok sejauh 20 meter sembari saling berpegangan pundak.
Mereka jalan jongkok hingga ke pinggir jembatan Citarum. Di gang yang terendam banjir itu, mereka direndam di genangan air setinggi betis orang dewasa.
"Hukuman pembinaan ini agar mereka jera dan tidak lagi mabuk mabukan," kata Grandika.
Berikut videonya pemabuk direndam air.