"Kami menolak saksi karena tidak ada sangkut pautnya dengan praperadilan," kata seorang anggota Biro Hukum KPK.
Meski wakil KPK tidak mau bertanya, tapi dua anggota lembaga anti-rasuah itu tampak menyimak keterangan Nadya Mulya.
Sebagai informasi, Budi Mulya tengah menjalani hukuman penjara selama 15 tahun penjara dari putusan kasasi atas keterlibatannya dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) Bank Century pada 2008.
Majelis kasasi menyatakan Budi Mulya bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Satu di antara beberapa nama yang disebut dalam putusan bersama Budi melakukan korupsi dalam pemberian FPJP Bank Century adalah Budiono.
Boyamin Saiman yang menilai KPK menghentikan penyidikan atas keterlibatan Budiono, mengajukan praperadilan terhadap lembaga pimpinan Agus Raharjo. (*)