Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Margaret Sarita
TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kepala Sekolah sebuah SD di kecamatan Kongbeng, kabupaten Kutai Timur (Kutim) digelandang ke kantor polisi. Ia kedapatan membawa lima paket sabu-sabu seberat 2 gram di saku pakaiannya.
KL (51), inisial kepala sekolah yang berstatus PNS itu kini meringkuk di sel tahanan Polres Kutim. Ia dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kepada polisi, kakek satu cucu ini mengaku menggunakan sabu untuk menurunkan kadar gula darah dan kolestrol.
"Kata teman saya, bisa juga untuk menurunkan kadar gula dan kolesterol. Setiap habis pakai ya rasanya segar. Stamina bagus," ucapnya ditemui di Polres Kutim, Rabu (9/3).
Selain menjabat Kepala Sekolah sebuah SD di Kongbeng, ia juga mengisi keseharianya dengan berkebun. Kalau sedang banyak pekerjaan, ia mengonsumsi sabu-sabu untuk menambah stamina. Kadang ia mengonsumsinya bersama teman-temannya.
"Saya ada barang, mereka patungan, kita pakai sama-sama," ujar KL.
Meski begitu, ia langsung menampik saat ditanya apakah pernah menjual sabu-sabu kepada rekannya sesama guru atau di lingkungan sekolah.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Latihan Soal BAB 2 Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban, Soal Pilihan Ganda
"Tidak pernah. Saya pakai sama teman-teman saya di luar lingkungan sekolah," ungkap KL.
Seperti diketahui, KL Diamankan jajaran Polsek Kombeng bekerja sama dengan Polres Kutim, Senin (7/3) malam di depan sebuah kios BBM, di Jl Poros desa Miau Baru, kecamatan Kongbeng. Saat diamankan, polisi menemukan lima paket sabu dan alat hisap berupa pipet.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, aparat kembali menemukan satu poket sabu di tutup stempel.(*)