Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan organisasi masyarakat mewakili masyarakat Riau yang tergabung dalam gerakan 'Melawan Asap Riau' mengajukan gugatan Citizen Lawsuit terhadap Pemerintah.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/3/2016), terkait bencana kabut asap akibat kebakaran lahan dan hutan 2015,
Mengenakan busana adat Melayu, mereka long march datang ke PN Pekanbaru mendaftarkan gugatan, diiringi musik kompang.
Empat penggugat di antaranya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jikalahari, dan Rumah Budaya Siku Keluang.
Dalam gugatannya, mereka memasukkan nama Presiden RI, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Kepala BPN, Kementrian Kesehatan, dan Gubernur Riau.
Rian Sibarani, tim advokasi gerakan 'Melawan Asap Riau' mengatakan, pihaknya mendaftarkan gugatan melalui mekanisme Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.
Atas nama tim advokasi melawan asap Riau, gugatan didaftarkan di PN Pekanbaru, untuk memperjuangkan nasib sebanyak 5 juta lebih rakyat Riau, yang selama 18 tahun telah menghirup asap kebakaran lahan dan hutan.
Kata dia, kebakaran itu terjadi karena adanya kelalaian negara yang gagal dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Riau.
Dengan langkah hukum seperti gugatan CLS itu, diharapkan tidak terulang lagi kebakaran lahan dan hutan yang berdampak bencana asap.(*)