Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - US dan DM alias TJ, tersangka pemilik 498 pil ekstasi serta 50 gram sabu-sabu yang diamankan polisi di Gang Sederhana, Jalan H Rais A Rahman, Sui Jawi Dalam, Pontianak Barat, Senin (7/3/2016), bukan penduduk setempat.
Ketua RT 01/ RW 10, Zakaria mengaku tak mengenalnya. "Bukan, mereka bukan warga saya, warga pendatang, saya tidak kenal saya," ucapnya.
Zakaria geram karena lingkungan tempat tinggalnya sudah disusupi narkoba. Ia tak menyangka rumah tersangka, yang biasanya jadi tempat nongkrong anak-anak muda itu, merupakan sarang peredaran narkoba.
"Di situ memang anak-anak sering ramai, tapi tidak ada yang aneh. Kami di sini menolak sama sekali aktivitas narkoba, basmilah narkoba itu," sambung Zakaria
Sebelumnya, diberitakan dua tersangka berinisial US dan DM alias TJ ditangkap personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Kalbar, Senin, (7/3/2016) di wilayah tersebut.(*)