Laporan Reporter Tribunnews Video, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Jajaran Polsek Bengkong kembali mengamankan pelaku spesialis jambret yang kerap menjalankan aksinya Bengkong, Batam.
Kedua pelaku itu diamankan usai menjalankan aksinya di Bengkong, Batam Kepulauan Riau. Tepatnya didepan Masjid Darul Takwa Bengkong.
Kapolsek Bengkong AKP Syamsurizal mengaku pelaku diamankan usai menjalankan aksinya.
Bahkan dari tangan pelaku juga diamankan jam tangan, satu buah pena parker, gelang emas, ponsel dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Total diperkirakan Rp18 juta rupiah,” katanya.
Dan dari kejadian ini, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan acaman hukuman 12 tahun penjara. (*)