Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, BATAM – Warga Negara Malaysia, Lks (35) kedapatan membawa 2.979 butir pil ekstasi di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (26/3/2016) lalu.
Ribuan pil ekstasi tersebut disimpan pelaku di betis dan di paha menggunakan lakban.
Menariknya lagi, ternyata pelaku merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di Singapura.
Pria kelahiran Negeri Sembilan, 27 Agustus 1981 tersebut baru keluar dari penjara pada tahun 2013.
Dia sempat divonis sembilan tahun penjara oleh pengadilan Malaysia karena terbukti membunuh seorang warga Singapura.
Abien, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya B Tanjung Balai Karimun mengatakan, keberhasilan ini berkat kesigapan dan kejelian petugas BC di Pelabuhan.
“Petugas curiga dengan gerak gerik pelaku, makanya petugas melakukan pengecekan secara serius kepada pelaku dan menemukan ribuan butir pil ekstasi tersebut,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi, sebelum tertangkap membawa ribuan butir ekstasi ke Karimun, Lks sempat masuk ke Batam pada 10 Maret lalu.
"Pengakuan dia baru sekali ke Karimun ini saja membawa narkoba," kata Abien.(*)