Laporan Wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Vonis terhadap terdakwa korupsi Mansyur Sinaga, yang juga Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung, terpaksa ditunda oleh majelis hakim karena sedang berduka. Ibundanya meninggal dunia.
Hal itu disampaikan Anshori, kuasa hukum terdakwa. Sidang vonis kembali digelar pada 7 April 2016.
"Orangtuanya meninggal dan akan dimakamkan di Dumai, Riau," katanya seusai sidang, Kamis (31/3/2016).
Penundaan sidang vonis di PN Tanjungkarang, juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yakni Direktur CV Alma Semesta Abadi, Sahaldi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mursalim; Pengawas Pekerjaan, Ardian; dan Pemilik Golden Dragon, Lioner Wangsa.
Dengan alasan kemanusiaan, kata Anshori, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Mansyur Sinaga untuk berkabung dan mengurusi pemakaman orangtuanya.
Diketahui, Mansyur Sinaga merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Kampung Gudang Lelang.(*)