Bersama Ojang sebagai pemberi, KPK juga menetapkan istrinya Leni Marliani (LM) dan Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Subang Jajang Abdul Kholik (JAH) sebagai tersangka.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan uang yang diberikan kemarin itu merupakan pemberian dari Ojang. Menurut Agus, Ojang memberi uang agar tidak tersangkut kasus penyalahgunaan dana Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) anggaran 2014 itu.
"Uang diduga berasal dari OJS," kata Agus saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Kepada ketiga orang tersebut, KPK menyangka Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu terhadap Ojang juga disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Fahri Nurmallo dan Jaksa Penuntut Umum di Kejati Jawa Barat Devianty Rochaeni.
Fahri adalah ketua tim Kejati Jabar yang menangani kasus dugaan korupsi BPJS tersebut. Dia sudah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah.
Sementara Devianty sendiri adalah anggota jaksa penuntut umum.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"KPK menetapkan lima tersangka, tiga di pihak pemberi, dua penerima," terang Agus.
Saat OTT terssebut, KPK menyita total uang Rp 913 juta.
Rinciannya Rp 28 juta disita dari tangan Devianty sementara Rp 385 juta ditemukan di mobilnya Ojang.
Terkait uang yang di mobil tersebut, KPK mengatakan masih memeriksa para tersangka terkait peruntukannya apakah terkait suap kepada jaksa Kejati Jawa Barat.
Tangkap Tangan Bupati Subang, KPK Sita Barang Bukti Duit Rp 913 juta. (*)