Laporan Wartawan Surya, Irwan Syairwan
TRIBUNNEWS.COM, SIDOARJO - Terpidana korupsi pengadaan lahan Gardu Induk (GI) PLN Boro, Tanggulangin, Agus Sukrianto (57), akhirnya ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Selasa (26/4/2016).
Penangkapan ini dilakukan setelah Agus kabur dan menjadi buron selama empat tahun.
Kepala Kejari Sidoarjo, Sunarto, mengatakan intelejen Kejari mengendus keberadaan Agus sejak beberapa hari lalu.
"Setelah kami lakukan pengintaian, langsung kami ambil tindakan penahanan. Terpidana ternyata akan pindah lokasi lagi," kata Sunarto kepada awak media.
Agus dinyatakan bersalah pada 2011.
Ia melakukan markup harga tanah ketika pihak PLN akan membangun GI baru untuk mengganti GI Porong yang terendam lunpur Lapindo.
Namun, saat akan dieksekusi, Agus menghilang.
Akhirnya, langkahnya terhenti setelah dicegat intel Kejari yang dibantu Polres Sidoarjo.
"Saat akan kami tangkap, terpidana akan menuju Gresik, untuk bersembunyi lagi. Kami tangkap bersama teman dan anaknya berinisial RP," sambungnya.
Sunarto menyatakan Agus dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 2,6 miliar.
Jika tak membayar denda dan uang pengganti, hukuman diakumulasi menjadi 5 tahun 6 bulan.
Terpidana terbukti bersalah sesuai pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
"Kami jebloskan ke Lapas Porong," ujarnya.
Kepada wartawan, Agus mengaku sering berpindah-pindah tempat untuk bersembunyi.
Ia pernah menetap di Jakarta, Jateng, hingga Sumatera, untuk menghindari pengejaran.
"Ngekos, tapi tidak kerja. Tidak enak hidup pelarian," ucap Agus. (*)