Ahok sebut adanya mafia tanah yang melibatkan pelbagai pihak, termasuk pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kita tidak bisa menuduh ada mafia tanah, tapi bisa rasakan di Jakarta ada mafia tanah."
Mantan Bupati Belitung Timur itu menjelaskan, bahwa Tanah Verponding sudah tidak berlaku sejak dikeluarkannya Undang Undang Pokok Agraria.
Lalu gubernur yang terkenal dengan gaya bicara ceplas-ceplos itu meyakini ada Serikat Calo Tanah Verponding.
"Tanah Verponding sejak tahun 1993, dikasih pendaftaran, ini udah lebih dari 30 tahun. Masih boleh nggak terima di Pengadilan Negeri? Kalau Menurut Undang Undang Pokok Agraria, sudah gugur," jelasnya.
"Tapi bagaiamana bisa Tanah-tanah Verponding (menang)? Makanya Ada sertifikat calo Tanah Verponding ini untuk mengurus lagi. Orang udah barang mati," ucapnya dengan nada kesal. (*)