Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 21 karung berisi mie mengandung formalin disita Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung.
BBPOM Bandung menggerebek pabrik pembuatan mie berformalin di RT1/RW3 Kampung Babakan Bandung, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun Tribun, penggerebekan dilakukan BBPOM bersama Polda Jabar Kamis (12/5/2016) malam.
Mie dibawa ke kantor BBPOM Bandung, Jalan Djundjunan, Kota Bandung, Jumat (13/5/2016) dini hari.
"Total mie yang kami sita dari hasil penggrebekan sebanyak 1,05 ton," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim, kepada wartawan, di kantornya, Jumat (13/5/2016).
Dari hasil penggerebekan, penyidik BBPOM Bandung juga menyita sejumlah barang bukti dua jeriken formalin, enam kantong plastik cairan bumbu yang sudah tercampur formalin, bahan baku pembuatan mie, pewarna makanan, dan alat produksi mesin cetak, mesin aduk, serta timbangan.
"Seorang pemilik pabrik berinisial M menjadi tersangka dalam kasus ini," ujar Abdul.
Menurutnya, M melanggar pasal 136 huruf b UU No 18 tahun 2012 tentang pangan yang ancamannya hukuman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Berdasarkan Permenkes Nomor 33 tahun 2012, formalin termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
"Pada saat ini, masih dalam proses penyidikan dan pengembangan," ujar Abdul.(*)