Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Faturahman
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menangkap tiga pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Pengedar tersebut selama ini beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kepala BNN Kalteng, Kombes Antonius Kadarmanta, Selasa (24/5/2016) mengatakan, ketiganya merupakan jaringan pengedar Pontianak, Kalimantan Barat.
"Ya mereka bertiga adalah satu jaringan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Barat, yang selama ini mendapatkan suplai barang dari Pontianak Kalimantan Barat," ujarnya.
Ketiga orang yang ditangkap tersebut adalah Taufik (25) warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat. Ia ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu-sabu, alat hisap, telepon selular, dan korek api.
Kemudian Arif (22) warga Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat. Yang bersangkutan dibekuk dengan barang bukti satu paket sabu-sabu, alat hisap, telepon selular, dan korek api warna kuning.
Terakhir, Akhmadi (33) warga asal Kabupaten Kotawaringin Barang buktinya 18 paket sabu-sabu, 45 butir Ekstasi, timbangan digital, bungkus plastik, dan uang Rp 7,2 juta. uang itu diduga hasil penjualan narkoba.
Saat ditanyakan asal muasal barang, para pelaku pengaku mendapatkanya dari bandar yang berasal dari Pontianak, Kalimantan Barat.(*)