Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Sebanyak 24 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat China (RRC) diamankan petugas Pengawasan Orang Asing (Timpora) Imigrasi Kelas I Pontianak, dari tiga rumah kontrakan di komplek Duta Marta Jl Tabrani Ahmad, Kelurahan Pal Lima, Pontianak Barat, Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
Plh Kepala Imigrasi Kelas I Pontianak, Prayitno mengungkapkan, dari 24 WNA tersebut, tiga di antaranya sudah melebihi izin tinggal (Over Stay) di Indonesia.
"Tiga orang izin tinggalnya sudah berakhir, ada yang sudah dua bulan, ada yang satu bulan, ada pula yang lebih sekitar 19 hari," ungkapnya.
Prayitno mengatakan, diketahuinya keberadaan WNA ini berdasarkan informasi yang disampaikan warga, beberapa jam sebelum diamankan.
"Tadi sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian tim saya perintahkan untuk ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," katanya.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata informasi tersebut benar.
Ada 24 WNA bermukim di satu di antara rumah kontrakan milik warga.
"Mereka masuk ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan, ada juga menggunakan visa yang diberikan bandara Soekarno Hatta, dan ada juga yang sudah beberapa kali melakukan proses perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Pontianak," urainya.
Adanya temuan WNA yang over stay tersebut, menurut Prayitno akan diselidiki pihaknya lebih lanjut.
Karena ada kejanggalan, jika para WNA tersebut hanya bertujuan untuk berwisata, namun bermukim sudah berbulan-bulan di Pontianak.
"Tidak menutup kemungkinan hasil pengembangan penyidik kami nanti, apakah hanya 24 orang ini saja, apakah sudah ada di luar mereka yang justru sudah terlebih dahulu tiba," tegasnya.
Menurut informasi yang diterima pihaknya, para WNA ini memiliki maksud dan tujuan tertentu yang masih belum diketahui, datang ke Indonesia terutama ke Kalbar.
Dari 24 WNA tersebut, tak satu pun yang dapat berbahasa Inggris atau bahkan berbahasa Indonesia.