News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wanita Berkerudung Ini Pingsan Setelah Divonis Hakim 6 Tahun Penjara

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Widiya tak kuasa menahan emosi setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, Selasa (28/6/2016).

Wanita berkerudung yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Eki, bekas pacarnya itu, mendadak jatuh pingsan usai sidang.

Peristiwa itu terjadi saat ia berjalan menuju ruang tahanan dengan kawalan petugas kejaksaan.

Nasibnya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Hubungan asmaranya bersama Eki kandas. Ia ditinggalkan begitu saja oleh sang kekasih.

Padahal, ia sudah menyerahkan segalanya. Termasuk kehormatannya sebagai wanita. Tetapi, ia malah dicampakkan. Itulah yang menjadi alasannya membunuh Eki.

Ia sama sekali tak terima karena Eki seenaknya memutuskan hubungan dan memilih wanita lain.

Tahu hubungannya tak bisa terselamatkan, Widiya lantas memberi pelukan terakhir kepada Eki. Namun, saat itu ia mengeluarkan pisau dari dalam tasnya.

Ia menusuk perut Eki yang tak siap menerima serangan. Setelah melakukan penusukan, Widiya kemudian  melarikan diri. Sementara Eki tewas di rumah sakit.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini