Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Widiya tak kuasa menahan emosi setelah hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, Selasa (28/6/2016).
Wanita berkerudung yang jadi terdakwa kasus pembunuhan Eki, bekas pacarnya itu, mendadak jatuh pingsan usai sidang.
Peristiwa itu terjadi saat ia berjalan menuju ruang tahanan dengan kawalan petugas kejaksaan.
Nasibnya ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Hubungan asmaranya bersama Eki kandas. Ia ditinggalkan begitu saja oleh sang kekasih.
Padahal, ia sudah menyerahkan segalanya. Termasuk kehormatannya sebagai wanita. Tetapi, ia malah dicampakkan. Itulah yang menjadi alasannya membunuh Eki.
Ia sama sekali tak terima karena Eki seenaknya memutuskan hubungan dan memilih wanita lain.
Tahu hubungannya tak bisa terselamatkan, Widiya lantas memberi pelukan terakhir kepada Eki. Namun, saat itu ia mengeluarkan pisau dari dalam tasnya.
20 Latihan Soal Matematika Kelas 5 SD BAB 4 Kurikulum Merdeka & Kunci Jawaban, Keliling Bangun Datar
Download Modul Ajar Serta RPP Seni Rupa Kelas 1 dan 2 Kurikulum Merdeka Lengkap Link Download Materi
Ia menusuk perut Eki yang tak siap menerima serangan. Setelah melakukan penusukan, Widiya kemudian melarikan diri. Sementara Eki tewas di rumah sakit.(*)