News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lagi, Seorang Pejabat Meranti Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pelabuhan Dorak

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Videografer Tribunpekanbarucom, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pejabat di Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Meranti bernama M Habibi, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pegadaan lahan Pelabuhan Dorak senilai Rp 2,1 miliar, Senin (25/7/2016).

M Habibi yang saat ini masih menjabat sebagai Kepaka Bidang Aset Setdakab Meranti.

Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi karena saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pengadaan lahan pembangun pelabuhan pada tahun 2013 lalu.

Sebelumnya, Kejati Riau juga telah menahan tiga tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan seluas 48 Ha itu.

Tiga tersangka lain itu yakni Zubiarsyah selaku ketua panitia pengadaan lahan yang juga merupakan mantan Sekdakab Meranti, tersangka Suwandi Idris selaku Sekretaris Panitia yang saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten KepulauanMeranti, dan tersangka Abdul Arif selaku broker pegadaan tanah atau penerima kuasa pemilik lahan.

Aspidsus Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada awak media mengatakan, penahan pada tigkat penyidikan dilakukan setelah berkas penyidikan dilimpahkan (tahap 1) kepada penutut umum.

Penyidikan dilakukan agar penanganan perkara dapat berlangsung cepat.

Berkas perkara dan barang bukti akan dilimpahkan tahap I kepada jaksa peneliti.

Tersangka M Habibi yang menjabat sebagai PPTK, sambung Sugeng Riyanta, merupakan orang yang bertanggung jawab di lapangan dalam hal kegiatan pengadaan lahan.

Sebagaimana diberitakan, kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Pelabuhan Dorak seluas lebih kurang 48.000 meter persegi itu diduga dilakukan dengan melawan hukum.

Alasannya, tanah tanah yang dibebaskan melalui uang yang bersumber dari kas daerah Kabupaten Meranti itu, seolah-olah dibebaskan dari orang yang memiliki hak atas tanah.

Namun, belakangan pemilik yang sah melakukan perlawanan hukum sehingga Pemkab Meranti tidak bisa menguasai lahan itu.

Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp 2,1 miliar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini