News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dua Warga Asal Maros dan Makassar Palsukan Akta Tanah

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (sulsel) mengungkap sindikat pemalsu surat tanah yang telah beroperasi selama empat tahun terakhir di wilayah kabupaten Maros dan Kota Makassar.

Pengungkapan tersebut dirilis oleh Tim Subdit III Tanah dan Bangunan (Tahban) Ditreskrimum Polda Sulsel di lantai dua aula Subdit Tahban, Jumat (19/8/2016).

Kasubdit III Tahban Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Asep Marcel Abdurrahmam mengatakan, kasus ini melibatkan tiga tersangka yang diamankan.

Di antaranya, dua pemalsu surat tanah Syarifuddin Laddo (68) warga Kenanga no 8, kabupaten Maros dan Hasanuddin alias Udin (47) warga Tanggul Pattompo kecamatan Tamalate Kota Makassar.

"Kedua tersangka tersebut diamankan pada tanggal 17 agustus bersama satu tersangka lainnya yang sebagai orang yang memesan akta palsu itu, ini adalah hasil pengembangannya," kata Asep.

Adalah Manna daeng Nai (53) warga asal Kabupaten Maros yang ditangkap karena melakukan pemesanan langsung terhadap Syarifuddin yang mempunyai kantor di rumhnya di Maros.

Akbp Asep menjelaskan, aktivitas kedua sindikat tersebut memang sudah ada sejak tahun 2012.

Kedua pelaku ini juga mempunyai latar belakang pekerjaan yang terbilang mumpuni.

Dari tangan kedua tersangka pembuat akta palsu, petugas menemukan ratusan lembar dokumen palsu, yaitu 13 lembar blanko tanda pendaftaran.

Sementara tanah milik negara, 37 surat ketetapan Iuran pembangunan daerah, 46 lembar kertas kosong yang sudah dituakan.

"Jadi untuk kertas yang dipakai adalah kertas biasa tapi dituakan dengan cara bermodalkan dengan rendaman air teh agar kertas tersebut terlihat tua dan nampak asli," jelas Asep.

Kemudian, petugas juga amankan 17 lembar kosong surat ketetapan iuran pembangunan daerah, 26 lembar kosong surat ketetapan iuran pembangunan daerah berlambang IPEDA, dan 7 rangkap blanko kosong akta jual beli.

Selain itu, petugas juga menemukan selembar blanko kosong bertulis "Simana Boetja Tanae", satu rangkap blangko kosong Sertifikat Hak Milik, 2 lembar blanko kosong surat keterangan obyek pajak, 2 unit mesin ketik, 18 stempel palsu dan perlengkapan tulis.

Petugas juga kembali melakukan penggeledahan ke rumah Hasanuddin dan ditemukan dokumen palsu berupa 18 surat keterangan objek pajak, 26 surat keterangan iuran pembangunan daerah, 10 rangkap akta jual beli, 17 "Simana Boetja Tanae", 2 kertas kosong yang dituakan, 17 rangkap blangko Sertifikat Hak Milik, 4 peta, dan 25  surat Pajak Bumi dan Bangunan.

Selain itu, 4  surat riwayat tanah, 4 surat penyataan tanah, 2 rangkap permhonan, 2 rangkap permohonan mendapatkan izin, bundel buku F Biringkanaya, 87 surat pendaftaran sementara, 22 Pajak Hasil Bumi, 1 bundel Fotocopy buku C, stempel dan bantalan, mesin ketik, 6 surat Depkeu RI, serta 2 bungkus teh cap gunung es. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini