Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Proses eksekusi bekas lahan Dinas Peternakan di kawasan Simpang Mayang, tertunda. Hal itu karena kerasnya argumen dari pihak yang mengaku ahli waris.
Lahan yang menjadi sengketa, diakui pemerintah seluas 76.750 meter persegi itu, dibeli dari pihak yang sah dan diakui oleh pihak ahli waris.
Namun, konon pihak yang dianggap pemerintah sah itu, hanya menumpang dari seorang yang bernama Kembar Bin Arifin yang diakui sebagai pemilik sah lahan.
Argumen antara pihak ahli waris dan pihak pemerintah provinsi pun cukup tegang. Itu membuat pihak pemerintah bersama ratusan petugas mundur.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi Muslim Rizal mengatakan bahwa permasalahan ini masih akan berlanjut ke depannya.
"Kita mundur untuk menang," kata Muslim. Senin (29/8/2016).
Sementara perwakilan satu ahli waris mengatakan bahwa, mereka siap pihak pemprov dan pemda melakukan eksekusi lahan. Hanya gedung saja yang dianggap milik pihak pemda, namun tanah milik ahli waris.
"Silakan eksekusi lahan ini, karena aset gedung memang milik pemda yang kami anggap menumpang di lahan kami. Tapi kalau tanah milik ahli waris," jelasnya.(*)