Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Yeni Rachmawati
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Sebanyak 17 penumpang dua kapal Feri tidak memiliki tiket, langsung diturunkan dari kapal, Rabu (31/8/2016).
Penurunan penumpang ini, didasarkan Peraturan Menteri nomor 28 tahun 2016 tentang Kewajiban Penumpang memiliki tiket.
Dirut PT Flobamor, Hironimus Soriwutun, di ruang kerjanya, Kamis (1/9/2016) mengatakan, bila PT Flobamor tidak melaksanakan Permen tersebut, maka dianggap mengabaikan peraturan.
Operasi yang dilakukan kemarin, pada Kapal Feri Sirum lintasan Kupang-Ende, ada 7 orang dari 51 penumpang yang tak miliki tiket.
Pada kapal Feri Ile Boleng lintasan Kupang-Lewoleba-Adonara, diketahui ada 10 penumpang yang tak kantongi tiket.
Total, ada 17 penumpang yang diturunkan dari kapal. Di satu sisi, kata Hironimus, ini dianggap tidak manusiawi atau kurang berpihak pada kepentingan orang kecil.
Namun, lanjut dia, persoalannya bukan itu. Tapi bagamaimana perusahaan melakukan penertiban sehingga seluruh pengguna jasa memiliki tiket.
Jika terjadi sesuatu, menurut dia, penumpang bisa memperoleh asuransi. Jika tidak masuk ke manifes, maka perusahaan akan disalahkan.
"Inilah yang dijaga, harus ada kesadaran di tingkat pengguna jasa untuk memiliki tiket," ucapnya.(*)