TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah atau DPD mengkritik keputusan pemerintah memangkas Dana Alokasi Umum hingga lebih dari Rp 19 triliun.
DPD mengusulkan agar pemerintah menunda pembayaran utang untuk menghemat anggaran.
DPD menilai pemangkasan DAU akan menghambat pembangunan di daerah. Hingga upaya menekan kemiskinan dan mendorong pemerataan bisa terhambat.
Padahal, pemerintah bisa melakukan negosiasi ulang dengan kreditor untuk menunda pembayaran utang.
Untuk menekan kekurangan anggaran tahun ini, pemerintah memutuskan untuk memangkas belanja lebih dari Rp 137 T, termasuk mengurangi Dana Alokasi Umum dan dana bagi hasil untuk pemerintah daerah.