News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gatot Pujo Nugroho Perintahkan Kesbangpolinmas Sumut Seleksi Dana Bansos

Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Medan, Nikson Sihombing

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Medan, Senin (5/9/2016).

Dalam sidang tersebut Gatot duduk di bangku paling ujung sebelah kanan, dekat penasihat hukumnya.

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi. Ada tujuh saksi yang dihadirkan.

Mereka dari Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pemprov Sumatera Utara.

Sidang tersebut membahas tentang korupsi dana hibah dan bantuan sosisal (bansos) untuk terdakwa Gatot Pujo Nugroho.

Satu dari tujuh orang yang menjadi saksi tersebut adalah Edy Sofian. Ia merupakan kepala Kesbangpolinmas.

"Untuk dana bantuan sosial memang kami yang seleksi. Tapi itu merupakan perintah dari Pak Gatot saat itu," katanya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini