News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Aplikasi Polisi untuk Melaporkan Tindak Kejahatan

Editor: Mohamad Yoenus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ibu Kota Jakarta terlalu luas, macet, dan ramai untuk polisi menindak dan memilah satu per satu kejahtan jalanan.

Jakarta mesti dipersempit lewat aplikasi online. Mengerutkan Jakarta. Membiarkan polisi ada dalam genggaman tangan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini tengah membuat aplikasi online khusus untuk pelaporan kejahatan. Namanya 'Siaga Reserse'.

Diperkirakan akhir bulan ini atau awal September 2016 sudah bisa didownload di playstore. Persyaratannya, pengguna harus memakai ponsel android.

Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa melapor langsung usai kejadian di lokasi. Selanjutnya polisi bisa lekas menghubungi pelapor dan bisa menggerakan polisi terdekat ke lokasi kejadian.

Modelnya mirip-mirip aplikasi Gojek dan Uber. Setiap orang mesti memasukkan biodata terlebih dulu sebelum mulai menggunakan aplikasi ini.

Mereka perlu memasukkan nama lengkap, alamat, nomor ponsel pengguna dan nomor ponsel orang terdekat atau keluarga.

Setelah biodata tersimpan, barulah bisa mulai melapor. Di aplikasi ini pengguna tak perlu repot-repot mengetik lokasi dia melihat atau mengalami aksi kejahatan.

Lokasi sudah tersimpan otomatis lewat GPS di aplikasi itu. Sehingga pengguna hanya perlu membuka aplikasi, menekan tombol 'lapor' di awal aplikasi.

Lalu mengambil foto lokasi kejadian. Setelah itu barulah menuliskan jenis kejahatan apa yang dialami. Laporan selesai.

Di server penerima, biodata pelapor dan lokasi pengirim akan lekas diketahui. Begitu juga foto lokasi peristiwa dan foto pelapor akan lekas diketahui. Sebab aplikasi ini mengaktifkan kamera pelapor sekali 2 sekaligus. Kamera belakang dan depan.

Sehingga saat pelapor memotret lokasi kejadian. Sebenarnya secara otomatis pelapor juga memotret dirinua sendirim Sebab kamera depan di ponsel ikut aktif.

Operator selanjutnya hanya tinggal menghubungi pelapor lewat nomor ponsel yang sudah tercatat sebelumnya saat mendaftar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rudy Haryanto Nugroho, mengatakan, selanjutnya pihaknya hanya tinggal menyambungkan dengan polisi terdekat ke lokasi.

"Jadi bisa lekas diketahui apakah laporan itu benar atau tidak," kata Rudy kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com saat soft launching aplikasi tersebut di Ruang Data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (14/9/2016).

Hal itu dilakukan lantaran polisi akan mempercayai semua laporan, agar tak kecolongan.

Rudy mengatakan, pemikiran membuat aplikasi itu muncul untuk menghilangkam jeda antara peristiwa dan laporan ke polisi.

Rudy mengaku berkaca pada kasus perampokan sekaligus penyanderaan di Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu (3/9/2016).

Ketika itu warga sekitar sudah heboh sejak pukul 06.00, tetapi polisi baru menerima informasi itu pukul 10.00 dan meluncur ke lokasi.

"Dengan aplikasi ini, jeda waktu seperti itu bisa dikurangi. Makanya saya berharap seluruh warga Jakarta yang sudah memiliki ponsel android, agar mendownload aplikasi ini," kata Rudy.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hendy Febriyanto Kurniawan, mengatakan, sebaiknya pengguna aplikasi tak main-main saat melaporkan.

Sebab aplikasi ini memiliki sistem 'banned'. Ketika seorang pengguna melaporkan peristiwa bohong, maka akan diberi teguran sebanyak 2 kali.

"Apabila masih melakukan di teguran ketiga, maka akan di banned," kata Hendy. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini