TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memastikan peran Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.
Modusnya dengan memberikan narkoba sebagai penenang jiwa di dalam padepokannya.
Temuan barang bukti narkoba bersama alat timbang meyakinkan penyidik Polda NTB menetapkan Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.
Penyidik juga menyelidiki keterlibatan artis Reza Artamevia dalam peredaran narkoba untuk kalangan terbatas ini.
Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Narkotika. (*)