News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Gatot Brajamusti Diduga Bandar Narkoba Khusus Artis

Editor: Sapto Nugroho
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat memastikan peran Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.

Modusnya dengan memberikan narkoba sebagai penenang jiwa di dalam padepokannya.

Temuan barang bukti narkoba bersama alat timbang meyakinkan penyidik Polda NTB menetapkan Gatot Brajamusti sebagai pengedar narkoba untuk kalangan artis.

Penyidik juga menyelidiki keterlibatan artis Reza Artamevia dalam peredaran narkoba untuk kalangan terbatas ini.

Gatot Brajamusti terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar berdasarkan Undang-Undang Narkotika. (*)

>
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini