TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang pembunuhan anggota Kopassus, Pratu Galang, oleh anggota geng motor kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Agenda sidang kali ini dijadwalkan pembacaan eksepsi terdakwa Marsel Gerald alias Bule. Terdakwa datang ke pengadilan dengan menggunakan mobil barakuda milik Brimob Polda Jabar, ia dikawal ketat olah anggota kepolisian.
Sebelumnya Bule didakwa atas kasus pengeroyokan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang.
BERITA REKOMENDASI